PKS: Pelanggar Kebijakan Bebas Visa Terbanyak dari Tiongkok
Selasa, 20 Desember 2016
Indonesiaplus.id – Pemerintah diminta mengevaluasi kebijakan bebas visa yang diberlakukan kepada 169 negara. Pasalnya, dampak yang terjadi lebih menunjukkan kebijakan itu telah melenceng dari tujuan meningkatkan kunjungan warga asing ke dalam negeri.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini mengungkapkan, laporan pelanggaran warga negara asing (WNA) di wilayah NKRI sudah berada pada taraf mengkhawatirkan dan meresahkan.
”Tentu hal itu tidak bisa lepas dari sejumlah kebijakan pemerintah yang melonggarkan arus orang, berupa kebijakan bebas visa,” ujar anggota Komisi I DPR itu.
Berbagai peristiwa yang terkait dengan WNA, utamanya Tiongkok, sudah sering terjadi. Di antaranya, kasus warga Tiongkok menanam cabai yang mengandung bakteri berbahaya di Bogor.
Dalam jangka panjang, pelanggaran semacam itu bisa membunuh sektor pertanian dalam negeri, bahkan mamaksa RI memenuhi seluruh kebutuhan pangan dengan cara impor.
Bahkan, baru-baru ini muncul fenomena bendera-bendera asing di beberapa wilayah. Sekarang juga marak tenaga kerja asing ilegal yang bekerja di sektor bawah.
“Sedangkan, warga setempat sulit mencari makan sehingga menimbulkan kecemburuan dan gesekan,” tandasnya.
Peristiwa tersebut menjadi catatan kesekian tentang dugaan pelanggaran WNA dengan memanfaatkan kebijakan bebas visa. Permasalahna itu pernah disinggung sebelum pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut. ”Pemerintah harus menimbang secara cermat antara target yang ingin dicapai dan ekses negatif dari kebijakan tersebut,” katanya.
Berdasar data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, hingga pertengahan tahun ini WNA pelanggar kebijakan bebas visa paling banyak dari Tiongkok, Bangladesh, Filipina, Iraq, Malaysia, Vietnam, Myanmar, India, dan Korea Selatan.
Warga negara Tiongkok menduduki peringkat pertama dengan paling signifikan, yaitu 1.180 pelanggaran periode Januari–Juli 2016, urutan kedua ditempati warga negara Bangladesh (172), Filipina (151), dan Iraq (127).
”Tentu kita tindak antiasing. Tapi, seperti yang dilakukan negara mana pun, masuknya warga asing ke Indonesia perlu diatur dengan baik. Perlu sistem kontrol yang kuat, perlu kesigapan dan integritas jajaran imigrasi. Kalau tidak, ini bisa menjadi bom waktu,” tegasnya.
Evaluasi yang komprehensif atas kebijakan bebas visa kepada 169 negara tersebut harus dilakukan dengan serius dan segera agar ekses negatif tidak berkembang. Sejak kebijakan bebas visa tersebut diterapkan, arus masuknya WNA makin deras sehingga perlu dievaluasi demi melindungi negara dari ancaman keamanan serta kedaulatan.
”Pemerintah jangan meremehkan masalah ini. Fraksi PKS akan meminta penjelasan kementerian terkait saat raker di DPR,” tandasnya.[Mus]