Komisi II DPR RI Tekankan Urgensi Revisi UU ASN 2023 dalam Rakornas BKN
Indonesiaplus.id – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pentingnya percepatan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu disampaikan di hadapan ratusan perwakilan pemerintah daerah dalam Rapat Koordinasi Nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rabu (19/11).
Rifqinizamy menyatakan, regulasi yang baru berusia dua tahun tersebut masih memiliki banyak celah sehingga perlu diperbaiki. “Komisi II DPR RI tengah membahas revisi UU ASN 2023. Ini urgent,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu alasan revisi diperlukan adalah masih tingginya politisasi terhadap ASN, baik yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Menurutnya, manajemen penempatan ASN harus diatur kembali agar tidak terpengaruh dinamika politik, terutama pada masa pemilu.
“Setiap kali pemilu, ASN selalu kena dampaknya. Ini yang akan kami tata,” kata Rifqinizamy.
Ia menegaskan bahwa revisi UU ASN tidak akan mengurangi kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan PNS dan PPPK. Kewenangan tersebut tetap diberikan, namun akan ditata ulang untuk memastikan efektivitas dan profesionalitas birokrasi.
Salah satu poin dalam revisi ialah penataan kembali kewenangan penempatan jabatan pimpinan tinggi (JPT). Dalam usulan revisi, presiden akan berwenang menentukan pejabat JPT pratama (eselon II), bukan hanya jabatan pimpinan tinggi utama (eselon I) seperti yang berlaku saat ini.
“RUU ASN 2023 menarik kewenangan pemda dalam menempatkan siapa saja yang akan menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama. Jadi, tidak hanya JPT utama,” tegas Rifqinizamy.[had]





