Kotak Suara dari Kardus Nasib Pemilu Makin Mengkhawatirkan

Senin, 17 Desember 2018
Indonesiaplus.id – Penyelenggara pemilu tidak bisa berbuat banyak saat harus mematuhi amanat undang-undang meski pada prinsipnya banyak aturan di luar logika.
Namun, sejumlah kalangan pesimistis dengan penyelenggaraan pemilu kali ini. Keraguan itu bukan hanya dilatari dua kubu capres dan cawapres yang cenderung saling perang narasi negatif, ketimbang beradu gagasan positif saat kampanye.
KPU menunjukkan kotak suara pemilu yang berbahan dasar kardus. Setelah diterpa perang politik elite, publik dikejutkan dengan rasa penuh kekhawatiran lantaran menganggap surat suara pemilu dalam ancaman. Selain rentan rusak, potensi kecurangan pun terbuka lebar. Kekuatan kotak suara kardus tak bisa dijamin jika kena benturan, apalagi tersiram air.
“Wajar jika masyarakat khawatir dengan kondisi kotak suara pemilu dari kardus. Warga negara yang memiliki hak pilih berharap keamanan surat suara bisa terjamin,” ujar Peneliti Perludem Titi Anggraini di Jakarta, Minggu (16/12/2018).
Mamang ironis, lagi-lagi kebijakan penyelenggara pemilu itu (produksi kotak suara kardus) didasari UU. Tujuannya untuk menghemat anggaran pesta demokrasi tahun depan.
Aspek pengamanan dan pengawasan kotak suara perlu diutamakan, terutama seusai pemungutan suara dan pengiriman.
Sekalipun berbahan alumunium, jika tata kelola pengawasan tidak baik dan cermat juga berpotensi suara yang ada di kotak akan bocor. Pilihan kotak suara dilatarbelakangi adanya penjelasan Pasal 341 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Problem saat ini sebenarnya undang-undang yang menghendaki kotak suara, bukan KPU. Hal yang perlu dievaluasi yakni instrumen yang melengkapi kotak suara kardus tersebut. KPU harus memastikan petugas yang di lapangan bisa mengamankan kotak suara dengan baik,” tandas Titi.
Menurut Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, kotak suara kardus tidak ada kaitannya dengan keamanan.
Keamanan utama di Pemilu 2019 yakni soal integritas penyelenggara, keberadaan pengawas di setiap TPS, pengawasan Bawaslu, saksi dari semua parpol, saksi calon DPD dan pasangan calon, serta pengamanan dari TNI-Polri. “Itu kuncinya bukan soal bahan kotak suara.”
“Pendistribusian kotak suara, KPU mempertimbangkan seperti menggunakan pembungkus plastik jika kotak suara dikirim lewat jalur laut. Kotak suara dari kardus maknanya bukan kardus mi instan atau kardus minuman ringan. Isu ini perlu diluruskan,” katanya.
Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Chusni Mubarok menilai, penggunaan kotak suara kardus membuka celah kecurangan. Jika klaimnya demi penghematan anggaran sulit diterima karena dana pemilu cenderung besar.
Terlebih keamanan kotak suara kardus sangat riskan. “Harusnya tidak ada kata murah untuk keamanan dan kejujuran pada pemilu,” pungkasnya.[mus]