POLITICS

Dosen Hukum UI: Isyarat KPK Makin Kuat Jerat Novanto Kembali

Jumat, 6 Oktober 2017

Indonesiaplus.id – Isyarat KPK kembali menjerat Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) semakin kuat. Pasalnya, temuan baru pemberian jam tangan dari salah satu vendor KTP-el, Johannes Marliem, kepada Novanto.

Dosen Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Ganjar Laksana mengatkan, bahwa KPK tinggal menentukan pasal apa yang tepat disangkakan terhadap Ketua DPR itu sesuai motif pemberian. Misalnya, jika pemberian jam tangan mengarah pada kesepakatan antara Johannes dan Novanto terkait proyek KTP-el, Novanto bisa dikenakan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Jika motif pemberian ucapan terima kasih, berarti Novanto kena Pasal 11 (UU Tipikor). Tapi kalau tidak ada hubungan apa-apa, tiba-tiba dikasih jam ke Novanto, berarti kena pasal gratifikasi,” ujar Ganjar di Kampus UI Salemba, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2017).

KPK harus memastikan status Novanto saat menerima jam itu, apakah sebagai Ketua DPR atau sebagai pribadi. Jika Novanto menerimanya sebagai pribadi, maka perlu diketahui tujuan pemberian itu. “Jadi pertanyaannya, ini Johannes kasih (jam) ke Novanto apa sebagai Ketua DPR itu mesti dibedakan karena menentukan pasalnya,” katanya.

Terkait kemenangan praperadilan Ketua Umum Partai Golkar itu, Ganjar yakin hal tersebut bukan penghalang. Sebab, kemenangan praperadilan hanya menggugurkan proses penyidikan saja. “Praperadilan kan tidak menggugurkan tindak pidananya, tapi hanya menggugurkan proses penyidikan yang diduga tidak sah. Jadi, bahwa dia akan ditetapkan dengan pasal yang sama, atas perbuatan yang sama, enggak masalah,” tandasnya.

KPK bekerjasama dengan Amerika Serikat (AS) mengusut kasus dugaan korupsi KTP-el. KPK berhasil menemukan sejumlah alat bukti dari negeri Paman Sam tersebut. Agen FBI Jonathan Holden menyatakan, saksi korupsi KTP-el Johannes Marliem pernah memberikan jam tangan Rp1,8 miliar ke Novanto. Hal ini terungkap dari gugatan yang diajukan pemerintah federal Minesotta ke Johannes Marliem.

Selian itu, pemerintah Minesotta berniat menyita aset Johannes Marliem sebesar USD12 juta. Pasalnya, uang itu diduga didapat melalui skandal yang melibatkan pemerintah Indonesia.

Johannes Marliem, kata Jonathan, juga mengakui telah memberikan sejumlah uang dan barang lainnya kepada beberapa pejabat di Indonesia atas lelang KTP-el, baik secara langsung maupun melalui perantara. Informasi itu didapat saat Johannes Marliem diperiksa pada Agustus 2017.[Sap]

Related Articles

Back to top button