Usai Rapat Peleno, KPU Tetapkan Pemilih 192.828.520 Orang
Sabtu, 15 Desember 2018
Indonesiaplus.id – Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP) 2 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 192.828.520 pemilih, terdiri dari laki-laki 96.271.476 dan perempuan 96.557.044.
Dengan demikian itulah jumlah pemilih pada Pemilu 2018, yang serempak akan menentukan presiden-wakil presiden baru dan komposisi DPR, DPRD provinsi, kota/kabupaten, dan DPD.
Komposisi laki-laki pemilih dan perempuan pemilih hampir imbang dengan selisih sedikit saja, hanya 285.568 orang.
“Demikian DPT dalam negeri dan luar negeri hasil DPTHP-2 adalah 192.828.520, dengan rincian laki-laki 96.271.476 dan perempuan 96.557.044,” ujar anggota KPU, Viryan, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPTHP-2, di Jakarta, Sabtu (115/12/2018).
Untuk jumlah pemilih dalam negeri sebanyak 190.770.329 dengan rincian laki-laki 95.368.349 dan perempuan 95.401.980. Selain itu jumlah TPS sebanyak 809.500.
Untuk pemilih luar negeri sebanyak 2.058.191 dengan rincian perempuan 1.155.464 dan laki-laki 902.727 yang terdapat di 130 perwakilan resmi Indonesia di luar negeri.
Ketua Badan Pengawas Pemilu, Abhan, dalam itu menyatakan, institusinya menerima rekapitulasi DPTHP-2 dan mengapresiasi KPU telah laksanakan pemutakhiran data pemilih.
Badan Pengawas Pemilu memberikan beberapa catatan untuk KPU antara lain KPU harus memberikan lampiran berita acara seturut nama dan alamat ke Badan Pengawas Pemilu dan partai politik.
“Pada lampiran itu diberikan ke Bawaslu dan parpol untuk kesesuaian beserta lampiran Sistem Informasi Data Pemilih,” katanya.
Selain itu, dia meminta KPU menjamin hak memilih bagi pemilih di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, dan panti sosial.
Bawaslu meminta KPU berkoordinasi dengan institusinya serta Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk memenuhi hak pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT Tambahan agar masuk dalam DPT Khusus.
Pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPTHP-2 itu juga dihadiri antara lain perwakilan Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kepolisian Indonesia, TNI, dan Kementerian Hukum dan HAM.[mus]





