POLITICS

Siang Ini Pukul 13.00, DPR Akan Sahkan Revisi UU MD3 dan Rekomendasi Pansus KPK

Senin, 12 Februari 2018

Indonesiaplus.id – DPR RI kembali akan menggelar sidang paripurna menjelang masa reses para anggota parlemen. Sidang kali ini membahas sejumlah agenda penting yang akan dimulai pukul 13.00 WIB.

Poin- poin penting yang yang akan diputuskan nanti adalah keputusan terhadap rekomendasi pansus angket KPK dan laporan keputusan revisi UU MD3 yang disepakati di tingkat Badan Legislatif.

Menurut Plt Setjen Damayanti, bahwa sebelum paripurna akan digelar rapat Bamus terlebih dahulu, untuk menentukan agenda yang akan dibawa ke paripurna. Dia pun berharap para pimpinan menyepakati agenda-agenda yang akan ditentukan.

“Jika paripurna tergantung Bamus. Hari ini ada Bamus jam 09.00 WIB dan saya berharap hari ini saja biar pas penutupan masa sidang untuk paripurna selanjutnya di hari Rabu tidak terlalu banyak yang dibahas,” ujar Damayanti, Senin (12/2/2018).

Khusus untuk pembahasan MD3 sendiri yang akan dibawa ke paripurna, adalah menentukan beberapa kesepakatan antara baleg DPR dan pemerintah. Kesepakatan tersebut akan dimulai dari pasal penambahan pimpinan parlemen baik DPR, DPD dan MPR.

Lalu, ada penambahan frasa ‘wajib’ dalam Pasal 73 yang dikhususkan pada kepolisian untuk memanggil paksa objek yang diperiksa DPR. Terakhir, Pasal 245 yang menjelaskan kewenangan Majelis Kehormatan Dewan untuk memberikan pertimbangan jika terdapat anggota yang hendak diperiksa.

Pada rapat baleg bersama pemerintah, kesepakatan dalam revisi UU MD3 ini tak mendapat persetujuan dari semua fraksi. Adalah fraksi Nasdem dan PPP yang mengkritik revisi UU itu.

Dari Nasdem melalui perwakilan anggotanya, Hamdani, menyoroti penambahan kursi pimpinan parlemen. Menurutnya, penambahan kursi pimpinan tak lantas meningkatkan kinerja para wakil rakyat. Terlebih, masa kerja pimpinan yang tinggal setahun.

Sedangkan PPP lebih mengkritik soal metode penambahan pimpinan yang ada di lingkup MPR. Mereka menuntut, jika terdapat penambahan kursi, nantinya harus dipilih kembali, bukan ditetapkan pada fraksi-fraksi pemenang pemilu.

Pada rancangan UU pasal 427 itu, memang ada penambahan yang dilakukan dengan cara diberikan. Padahal putusan Mahkamah Konstitusi, harusnya penambahan itu dilakukan dengan cara dipilih.

“Nah itulah kenapa? Kalau mau dilakukan penambahan maka mekanismenya harus dipilih. Dipilih dengan cara bagaimana? Dengan suara terbanyak. Kalau toh langsung penetapan basisnya harus kepada suara terbanyak. Bagi PPP, rancangan revisi UU MD3 yang kemarin yang diputus dalam rapat Baleg dengan pemerintah cacat konstitusi,” tandas Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati.[Mus]

Related Articles

Back to top button