POLITICS

Politisi PKS Minta UU ITE Diperkuat PP untuk Tindak Penyebar Hoax

Sabtu, 26 Agustus 2017

Indonesiaplus.id – Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) belum cukup untuk menindak penyebar berita palsu (hoax) maupun menjerat penebar kebencian di media sosial.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sukamta, menilai amanat yang termaktub di UU ITE perlu dijabarkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).

“Kami dorong pemerintah membuat PP mengatur penindakan terhadap kasus ujaran kebencian dan penyebar hoax. Karena sekarang kebijakan yang ada baru sebatas peraturan menteri. UU ITE sudah bagus, tetapi akan lebih jelas dan terukur penindakannya jika dituangkan dalam PP,” ujar Sukamta dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya berjudul ‘Saracen dan Wajah Medsos Kita’ di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8/2017).

PP itu nantinya, kata Sukamta, bisa menjadi aturan tertulis yang mengikat provider atau perusahaan penyedia layanan media sosial. Pemerintah juga bisa lebih jelas membedakan sanksi bagi perusahaan medsos dan pengguna atau pemilik akun di jejaring tersebut.

“Untuk provider, mereka jadi punya tanggung jawab untuk censorship dan membentuk unit penanganan hoax. Sementara pemilik akun juga diminta tanggung jawab pemakaian,” katanya.

Hal itu sejalan dengan usulan pembicara lain dalam diskusi ini. Direktur Indonesia New Media Watch Agus Sudibyo, sekaligus ketua Presidium Jaringan Wartawan Anti-hoax (JAWAH), mendesak perusahaan-perusahaan media sosial dijadikan subjek hukum di Indonesia.

Sehingga perusahaan medsos seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan sejenisnya bisa dimintai keterangan serta pertanggungjawaban oleh petugas penegak hukum. Terlepas dari kebebasan berekspresi di ruang publik adalah urusan pemilik akun, perusahaan medsos tetap berperan sebagai pengelola mesin penyebar informasinya. Jadi, mereka juga perlu dibebankan tanggung jawab sosial yang sama dengan penggunanya.

Dalam sepekan terakhir, terungkap sindikat penyebar ujaran kebencian Saracen menjadi isu terhangat di Indonesia. Polisi menangkap tiga tersangka anggota jaringan penebar kebencian dan informasi palsu tersebut. Mereka adalah Jasriadi (32) selaku ketua, Muhammad Faizal Tanong (43) koordinator bidang media dan informasi, serta Sri Rahayu Ningsih (32) koordinator grup Jawa Barat.

Jasriadi terjerat tindak pidana ilegal akses, melanggar Pasal 46 Ayat (2) juncto Pasal 30 Ayat (2) dan/atau Pasal 46 Ayat 1 juncto Pasal 30 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016. Ancaman pelanggaran pasal tersebut maksimal 7 tahun penjara.

Kedua rekannya disangkakan pidana ujaran kebencian. Hal itu berarti Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat 3. Ancaman hukumannya masing-masing 6 tahun penjara.[Mus]

Related Articles

Back to top button