NATIONAL

Pengamat Hukum Bilang, Jika Ada Hakim Teledor Adukan Saja ke KY

Sabtu, 26 Agustus 2017

Indonesiaplus.id – Semua hakim harus memahami dan menguasai hukum acara untuk mendukung sidang peradilan.

“Jika hakim harus menguasai hukum acara itu wajib. Umumnya memang harus begitu sehingga hakim akan berdiri di antara semua golongan dalam peradilan,” ujar Pengamat hukum dari Universitas Bung Karno Ibnu Zubair dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/8/2017).

Penguasan, kata Zubair, terhadap materi hukum acara akan membuat hakim memahami hak pihak yang berperkara.

“Hal itu tadi prinsipnya, berada di antara semua golongan. Sehingga tidak ada pihak yang merasa hak-haknya dirugikan,” katanya.

Namun, dia menilai masih ada kalangan hakim yang terkesan semuanya sendiri. Dalam sidang peradilan masih ada hakim yang seolah menonjolkan sikap egonya. Pasalnya, banyak hal yang bisa menjadi alasan mengapa masih ada hakim terkesan bersikap egois.

Di antaranya, perasaan emosional pada sidang sebelumnya atau memiliki masalah di luar peradilan. Misalnya, perkara sebuah SMA Kristen di Dago, Bandung, Jawa Barat yang pada Senin lalu (21/8) diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Dalam perkara tersebut, pihak SMA Kristen Dago sebagai tergugat meminta surat kuasa penggugat kepada majelis hakim.

Namun, Majelis Hakim PN Bandung tidak mengabulkannya sehingga menurut tergugat hingga kini tidak diketahui kejelasan status hukum kuasa penggugat.

Selain itu, ada dugaan bahwa penandatanganan surat kuasa penggugat bukanlah individu yang mempunyai kewenangan. Dengan contoh kasus itu sebetulnya majelis hakim perlu mendengarkan dan mempertimbangkan permintaan salah satu pihak jika masih sesuai hukum acara.

“Kalau contoh kasusnya begitu, tergugat punya hak mempertanyakan ke Ketua PN Bandung kenapa surat kuasa tidak ditunjukkan. Hakim juga perlu mempertimbangkan, jangan diabaikan,” tandasnya.

Untuk terciptanya rasa keadilan dalam perkara tersebut, pihak yang merasa haknya diabaikan karena perilaku hakim dapat mengadu ke Komisi Yudisial dan menuntut dilakukan pemeriksaan.[Sap]

Related Articles

Back to top button