Pengamat: Pilpres dan Pileg Serentak, Presidential Threshold Harus 0 Persen
Selasa, 16 Mei 2017
Indonesiaplus.id – Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad memprediksi akan diberlakukannya presidential threshold 0 persen. Pasalnya, hal itu merujuk pada pergelatan pemilu yang dilakukan secara serentak.
Hingga kini, pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu masih alot terkait isu presidential threshold. Enam dari 10 fraksi di parlemen menginginkan presidential threshold 0 persen dalam Pemilu 2019.
“Bisa jadi akan 0 persen karena pemilunya akan serentak, yang bisa ikut pileg seyogyanya bisa ikut pilpres. Tidak perlu ada presidential threshold,” ujarnya Suparji, Selasa (16/5/2017).
Diperkirakan, kata Suparji, pembahsan di parlemen terkait presidential threshold akan dilakukan melalui mekanisme voting. Namun, ia mengimbau agar partai yang mengajukan presidential threshold 20-25 persen untuk legowo jika nantinya justru disepakati tidak ada ambang batas pencalonan presiden.
“Kondisi ini merupakan konsekwensi pemilu serentak pertama kali. Jadi, kemungkinan pengambilan keputusan di DPR RI soal presidential threshold akan dilakukan dengan voting. Kalau voting kalah akan mengikuti kesepakatan yang telah diputuskan,” tandasnya.[Mus]