POLITICS

Nasir Jamil: Jangan Tuduh Teroris Karena Celana Cingkrang

Rabu, 16 Mei 2018

Indonesiaplus.id – Aparat keamanan tidak bisa asal menuduh seseorang sebagai teroris. Sebab, definisi terkati terorisme dalam pembahasan RUU itu dianggap penting dan harus dibicarakan secara mendalam.

“Tentu agar kita lebih fokus, semua instansi yang terlibat dalam penanganan terorisme tahu sehingga tidak beda-beda dia lihat terorisme,” ujar anggota Panitia Khusus RUU Terorisme DPR, Nasir Jamil di Gedung DPR Senayan, Rabu (16/5/2018).

Aparat penegak hukum tak boleh menyasar orang dengan penampilan tertentu sebagai teroris. Seperti misal penampilan orang Islam.

“Nanti ada misalnya institusi ini melihat bahwa terorisme itu pakai celana cingkrang, kemudian ada panah, suka latihan panah, pengajiannya eksklusif, janggutnya agak ini,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.

Definisi itu juga diperlukan agar penanganan terorisme itu bisa lebih mempermudah kinerja aparat. Sehingga aparat tak melebar ke mana-mana.

“Lalu untuk mempersempit subjektifitas aparat yang menangani terorisme sehingga kemudian fokus,” terang anggota Komisi III DPR ini.

Baru-baru ini renteten aksi bom di Surabaya dan Sidoarjo membuat desakan revisi UU Terorisme mencuat lagi. Revisi UU sejak 2016 masuk ke DPR ini belum juga rampung hingga kini.[Mus]

Related Articles

Back to top button