MK Kabulkan Gugatan UU MD3, Fadli: Kami Akan Kaji Pasal Panggil Paksa
Jumat, 29 Juni 2018
Indonesiaplus.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan pasal 73 dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) akan dikaji Wakil Ketua DPR Fadli Zon
Pengkajian tersebut untuk mengetahui apakah putusan itu sejalan dengan konstitusi. “Tapi nanti kita akan kaji juga apakah keputusan sejalan dengan konstitusi,” ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (29/6/2018).
Terdapat pasal, Fadli, pemanggilan paksa diperlukan untuk chek and balance. Serta bisa berimbas dengan pada fungsi pengawasan DPR.
“Tentu saja kita kaji keputusan kalau sudah masuk secara resmi pada kita tetapi saya kira dalam rangka fungsi chek and balance diperlukan hal itu,” katanya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR,DPD, DPRD (UU MD3).
Beberapa pasal digugat diurai seperti, pasal 73 terkait pemanggilan paksa pihak yang diperiksa DPR, pasal 122 terkait penghinaan terhadap parlemen, dan pasal 245 terkait pertimbangan MKD dalam pemeriksaan anggota DPR yang terlibat pidana.
Sehingga dalam pasal 73, MK berpendapat hal tersebut telah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Pasal 73 ayat 3 ayat 4 ayat 5 dan ayat 6, UU No 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU No 17 tahun 2014 tentang MPR DPR DPD DPRD, lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2018 No. 29, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6187, dianggap bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ungkap Anwar Usman.[Mus]