HUMANITIES

Komnas PA Minta Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian SMPN 19 Tangsel dalam Kasus Perundungan

Indonesiaplus.id – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Banten mendesak pihak kepolisian untuk menyelidiki dugaan kelalaian sistemik yang dilakukan oleh SMPN 19 Tangerang Selatan terkait kasus perundungan yang menyebabkan seorang siswa, MH, meninggal dunia. Desakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ketua Komnas PA Provinsi Banten, Hendry Gunawan, menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat bahwa sekolah gagal memberikan perlindungan yang memadai kepada MH, yang menjadi korban perundungan sejak masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).

“Faktanya, kekerasan terhadap MH, berdasarkan informasi keluarga dan pengakuan korban semasa hidup, telah terjadi berulang sejak masa MPLS. Ini menunjukkan sekolah gagal menciptakan lingkungan yang aman dan gagal mendeteksi atau menindaklanjuti gejala awal perundungan,” kata Hendry pada hari Selasa (18/11/2025).

Komnas PA menyoroti bahwa sekolah diduga mengetahui atau seharusnya mengetahui pola kekerasan yang terjadi, namun tidak melakukan intervensi yang efektif. Hendry juga menekankan pentingnya akuntabilitas pihak sekolah dalam kasus ini.

Terkait dengan pelaku perundungan yang masih di bawah umur, Komnas PA menegaskan bahwa hak-hak mereka tetap harus dilindungi. Namun, proses hukum harus tetap berjalan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

“Polisi wajib mengupayakan diversi sebagai penyelesaian di luar pengadilan yang melibatkan korban, pelaku, pendamping, dan keluarga. Tujuannya pemulihan, bukan pembalasan,” jelas Hendry.

Komnas PA juga menyoroti lemahnya implementasi regulasi perlindungan anak di sekolah, terutama terkait dengan peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Mereka mendesak agar setiap sekolah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) anti-perundungan yang disosialisasikan secara menyeluruh.

Selain itu, Komnas PA meminta penguatan koordinasi lintas instansi melalui Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA). SOP terpadu antara Dinas Pendidikan, DP3A, Dinas Sosial, dan Kepolisian diharapkan dapat memastikan korban mendapat pendampingan dan pelaku ditangani sesuai UU SPPA.

“SOP ini harus menjamin kecepatan koordinasi dan perlindungan menyeluruh, karena insiden seperti ini adalah kegagalan sistem, bukan kegagalan individu semata,” pungkas Hendry.[yus]

Related Articles

Back to top button