Ini Tanggapan Tjahjo Kumolo, Soal MK Hapus Kewenangan Mendagri Batalkan Perda
Kamis, 15 Juni 2017
Indonesiaplus.id – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam membatalkan peraturan daerah tingkat provinsi, disayangkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Keputusan MK yang final mengikat, Kemendagri tentu akan ada kesulitan dalam mengawasi dan mengendalikan perda-perda. Walau keputusan MK final, tapi Kemendagri sangat menyayangkan putusan ini,” ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Rabu (14/6/2017) malam.
Dalam uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, MK menghapus kewenangan Mendagri membatalkan perda provinsi.
MK, sebelumnya juga telah mencabut kewenangan Mendagri membatalkan perda tingkat kabupaten/kota. MK berpandangan kewenangan membatalkan perda merupakan ranah Mahkamah Agung (MA).
Tanpa pengawasan, kata Tjahjo, perda-perda di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dikhawatirkan bertentangan dengan keputusan/kebijakan pemerintah pusat.
“Program kebijakan strategis pemerintah pusat pada prinsipnya harus bisa terlaksana di daerah dan program daerah harus selaras dengan program pemerintah pusat sesuai dengan sikon budaya dan geografis kebutuhan masyarakat di daerah,” tandasnya.
Bahkan, pihaknya pernah mengutarakan pengawasan dan pembatalan perda melalui mekanisme uji materi di MA cenderung membutuhkan waktu yang lama, sedangkan jumlah perda sangat banyak.
Kendati demikian, pemerintah pasti memiliki cara lain untuk mengawasi perda-perda. Pihaknya akan memperkuat hal-hal berkaitan fasilitasi dan penerbitan nomor registrasi perda, serta mengintensifkan pelatihan penyusunan perda, agar perda-perda selaras dengan program pemerintah pusat.[Mus]