Kedepankan Integritas Seleksi Komisioner KPU dan Bawaslu
Jumat, 23 Desember 2016
Indonesiaplus.id – Undang-Undang (UU) Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, seleksi harus dilakukan enam bulan sebelum berakhir masa kerja komisioner KPU dan Bawaslu.
Saat ini, masa kerja Anggota Komisi Pemulihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2012-2017 akan berakhir pada April 2017.
Menyikapi hal tersebut, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, menuturkan baik anggota KPU maupun Bawaslu nantinya harus memiliki integritas tinggi.
“Seperti kita ketahui kompleksitas pemilu semakin tinggi, takut menarik kepentingan semakin tinggi, maka tentu panitia seleksi (pansel) harus memilih orang yang tidak hanya memiliki kemampuan teknokrasi pemilu yang bagus, tetapi juga memiliki integritas, yang paling penting,” ujar Donal Fariz di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2016).
Para anggota KPU, kata Donal, maupun Bawaslu nantinya juga akan dilihat rekam jejaknya. Baik selama berkiprah menjadi penyelenggara pemilu (bagi incumbent) ataupun ketika menjadi pejabat negara.
“Perlu dilihat rekam jejak yang bersangkutan selama menjadi penyelenggara pemilu atau selama menjadi pejabat publik. Kami melihat rekam jejak dan relasi antara . Tetapi kami belum bisa sampaikan nama namanya karena kami akan mendalami lebih detail lagi,” tandasnya.[Mus]