Harry Azhar: Kalau Bandel, ya Segera Dilimpahkan ke Penegak Hukum

Selasa, 14 Maret 2017
Indonesiaplus.id – Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) 1 tahun 2016 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum ditindaklanjuti oleh entitas.
Mereka telah meminta entitas terkait segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Pasalnya, jika tidak dilakukan, BPK akan melaporkannya ke penegak hukum.
“Kami tetap meminta supaya rekomendasi tersebut dilakukan, kalau tidak kami akan memberikanya ke aparat penegak hukum,” ujar Ketua BPK Harry Azhar Azis di Jakarta, Selasa (14/3/2017).
BPK mencatat terdapat 283.294 rekomendasi sejak tahun 2010 hingga semester 1 2016. Dari jumlah itu sekitar 12,2% atau sebanyak 34.507 rekomendasi belum ditindaklanjuti oleh entitas yang bersangkutan.
Total nilai dana yang rekomendasinya belum ditindaklanjuti oleh entitas mencapai Rp131,69 triliun. Nilai yang cukup fantastik jika dibandingkan dengan total nilai rekomendasi yang mencapai Rp247,87 triliun.
BPK telah mengidentifikasi sejumlah persoalan yang menyebabkan rekomendasi dari BPK belum ditindaklanjuti entitas. Di antaranya perubahan regulasi, perubahan struktur organisasi yang diperiksa, hingga keputusan pengadilan yang telah memiliki keputusan hukum tetap.
Walaupun belum ditindaklanjuti, secara kumulatif hingga semester 1 2016, rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti entitas dengan menyerahkan aset dan penyetoran uang ke kas negara nilainya mencapai Rp37,60 triliun.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri BPK, Yudi Ramdan mengatakan, bahwa progres tindak lanjut rekomendasi IHPS semester 1 2016 tersebut akan dilaporkan pada IHPS 2 2016 yang rencananya akan diluncurkan pada bulan depan.
BPK menargetkan tindaklanjut rekomendasi mereka akan semakin baik. Mereka mematok target pada 2016 – 2020 perkembangan kepatuhan terhadap rekomendasi BPK tembus ke angka 80 persen.
“Khusus pada semester I IHPS direkomendasikan sudah ditindaklanjuti mencapai 172.909 rekomendasi atau senilai Rp56,63 triliun,” katanya.
Menurut Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Apung Widadi, bahwa berbagai temuan tersebut seharusnya segera ditindaklanjuti supaya bisa mengembalikan kerugian negara.
Kalaupun ada entitas yang membandel, dia menyarankan BPK selaku lembaga auditor negara memberikan temuan-temuan tersebut ke aparat penegak hukum. “Kalau memang yang sudah lama tampaknya memang harus dilaporkan ke penegak hukum, misalnya KPK supaya prosesnya cepat,” ungkapnya.
Mmang tugas BPK tak mudah, pasalnya pasca penghapusan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, tak ada lembaga yang menindaklanjuti temuan-temuan BPK tersebut.
Hal itu seiring proses revisi UU MD3, upaya untuk menghidupkan BAKN kembali perlu digulirkan di DPR. Sebab, tanpa lembaga tersebut, proses kontrol terhadap hasil temuan BPK tidak akan optimal.[Mus]