Direktur: Terbebani Tarif Royalti Rp 50 Ribu, User Bisa Ajuan Keberatan
Selasa, 14 Maret 2017
Indonesiaplus.id – Penetapan tarif royalti di tempat karaoke seiring diberlakukannya Undang – Undang Hak Cipta (UUHC) Tahun 2014. Sedangkan untuk implementasi di lapangan satu pintu melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
“Kami ada di tengah-tengah antara LMK dan para user. Tapi jika dalam penetapan royalti Rp 50 ribu dirasa keberatan tentu bisa dikomunikasikan dengan LMK, sehingga bisa dimediasikan dan dicari solusinya, ” ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Erni Widhyastari di Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Adapun mekanisme proseduran yang bisa ditempuh para user, yaitu dengan mengajukan keberatan dengan tarif royalty Rp 50. Lalu, tahap selanjutnya akan dikomunikasikan dengan LMK-LMKN sebagai pelaksana dari UUHC tersebut.
“Sebagai regulator, tentu saja kami tundak pada peraturan dan tidak bisa memutuskan sepihak. Dengan usulan dari para user tersebut, mak kami akan pertemukan dengan LMK dan yakin ada titik temu, ” tandasnya.[Sap]