POLITICS

Dulu Dianggap Produk Orde Baru, Kini GBHN Direkomendasikan Ketua MPR

Indonesiaplus.id – Ketua MPR periode 2014-2019 Zulkifli Hasan merekomendasikan kepada MPR periode 2019-2024 untuk amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pasalnya, Indonesia membutuhkan perencanaan pembangunan model Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang dikembalikan melalui amandemen tersebut.

Tugas untuk melakukan penataan sistem ketatanegaraan telah dilakukan MPR melalui Badan Pengkajian MPR dan Lembaga Pengkajian MPR.

“Melalui serangkaian diskusi dan penyerapan aspirasi masyarakat dengan berbagai kalangan, termasuk para pakar/akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat, telah dihasilkan rekomendasi ditindaklanjuti oleh MPR periode 2019 – 2024,” ujar Ketua MPR Zulkifli Hasan dalam Pidato Sidang Tahunan MPR di Ruang Rapat Paripurna MPR, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Salah satu rekomendasi yang telah mendapatkan kesepakatan bersama antarfraksi di MPR adalah Indonesia perlu memiliki sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN melalui perubahan terbatas terhadap UUD 45.

“Kami telah mendapatkan kesepakatan bersama perlunya sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN melalui perubahan terbatas terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tandasnya.

Alasan utama perlu sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN ini, sebab Indonesia merupakan negara yang besar dan luas sehingga memerlukan haluan sebagai pemandu arah pelaksanaan pembangunan nasional yang berkesinambungan.

Tentu saja, haluan disusun secara demokratis berbasis kedaulatan rakyat dan disertai landasan hukum yang kuat. “Haluan sebagai peta jalan bagi seluruh komponen bangsa termasuk lembaga negara mencapai cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” pungkasnya.[mus]

Related Articles

Back to top button