POLITICS

Aspek Pidana Bisa Jerat Pelaku Pelaku Politik Uang

Selasa, 7 Februari 2017

Indonesiaplus.id – Tidak mudah menegakkan sanksi administratif terhadap pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang jelang pemungutan suara. Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap akan mengusut secara tuntas dari sisi pelanggaran tindak pidananya.

“Sanksi administratif tidak mudah diterapkan. Pasalnya, jika ada indikasi paslon terlibat dalam pemberian uang kepada pemilih, maka kami akan memproses tindak pidananya dalam waktu yang singkat sampai pengadilan,” ujar Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak di Jakarta, Selasa (7/2/2017).

Pemberian sanksi administratif, tidak mungkin dilakukan jelang pemungutan suara. Penerapan akan berdampak pada konsekuensi hukum yang lain.

Misalnya, bila paslon tersebut menang dalam pilkada sementara hasil dari proses hukum bandingnya di Mahkamah Agung kemudian menyatakan pencalonannya dibatalkan, maka itu akan dilema.

Tentu saja, Bawaslu akan menyasar dalam penegakan tindak pidananya. “Jika yang bersangkutan dari pasangan calon (paslon) nanti menang dan ternyata terbukti tindak pidananya, maka dia akan dibatalkan,” katanya.[Mus]

Related Articles

Back to top button