Penerima Beasiswa Tak Kembali Akan Didenda 200 Persen
Rabu, 3 Mei 2017
Indonesiaplus.id – Para penerima beasiswa ke luar negeri dari pemerintah yang tidak kembali akan memberi sanksi tegas. Sanksi berupa denda dengan jumlah yang tidak bisa dianggap kecil.
Menurut Dirjen Sumber Daya IPTEK dan DIKTI Kemristek Dikti, Ali Ghufron Mukti, penerima beasiswa yang tidak kembali ke Tanah Air akan dikenakan denda 200 persen dari beasiswa yang didapatkan selama melakukan studi.
“Para penerima beasiswa harus mengembalikan 100 persen dari biaya yang telah diberikan, ditambah denda 100 persen. Jadi mengembalikan 200 persen,” ujar Ali di Jakarta, Selasa (2/5/2017.)
Hingga saat ini, Kemristek Dikti mencatat kurang dari 20 penerima beasiswa studi di luar negeri yang tidak kembali ke Indonesia. Kebanyakan dari mereka tidak kembali ke Indonesia karena fokus melakukan studi, menikah, serta bekerja di sana.
“Jumlah yang masih aktif itu ada sekitar 874 orang yang S2 atau S3 di luar negeri. Yang tidak kembali kurang dari 20 orang,” tandasnya.
Pihaknya menegaskan dalam kontrak penerima beasiswa juga sudah jelas tercantum bahwa penerima beasiswa wajib kembali ke Indonesia untuk mengabdi.
“Sudah sangat jelas, bahwa sebelum berangkat harus memahami aturan main. Mereka kalau tidak kembali atau sengaja bekerja disana maka akan terkena denda,” katanya.[Mor]