Hasto Bilang, Jalan Keadilan Bagi Antasari Azhar Terbuka
Sabtu, 28 Januari 2017
Indonesiaplus.id – Grasi dari Presiden bagi Antasari Azhar merupakan kekuatan untuk mengungkap kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia berterima kasih kepada Presiden dan menyebut Presiden telah menegakkan kebenaran yang selama ini tertutup kebohongan.
“Pak Antasari berterima kasih kepada Presiden bahwa kebenaran akhirnya ditegakkan,” ujar Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (27/1/2017) malam.
Kebenaran yang dimaksud Antasari adalah upaya kriminalisasi kepada dirinya atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain. Imbasnya, pada tahun 2010 silam, Antasari divonis 18 tahun penjara.
“Kriminalisasi yang dilakukan akhirnya dibuka jalan bagi Pak Antasari untuk mendapatkan keadilan. Ucapan terima kasih sebagai warga negara pun disampaikan kepada Presiden yang peduli terhadap rakyatnya,” kata Hasto.
Presiden mengabulkan grasi Antasari, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres). Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden, Senin (23/1/2017). Keppres itu juga berisi pengurangan masa hukuman Antasari selama enam tahun.
Antasari tetap mengajukan grasi kepada Presiden meskipun sudah mendapat pembebasan bersyarat pada 10 November lalu. Permohonan grasi tersebut telah diajukan pada 8 Agustus 2016. Antasari kini bisa terbebas dari status bebas bersyarat dan kewajiban melapor, setelah menjalani kurungan fisik selama tujuh tahun enam bulan.[Mor]