HUMANITIES

Di 12 Lokasi, Pemusnahan Kapal Ikan Asing Serentak Dilakukan

Minggu, 2 April 2017

Indonesiaplus.id – Proses pemusnahan dan penenggelaman dua barang bukti Kapal Ikan Asing (KIA). Kedua kapal ikan asing itu merupakan pelaku penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing), yaitu KM. Sino 26 dan KM. Sino 35 di Perairan Mamala dan Morella Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (1/4/2017).

Kepala Staf Koarmatim (Kasarmatim) Laksamana Pertama (Laksma) TNI I.N.G. Ariawan mewakili Pangarmatim Laksda TNI Darwanto menyatakan, proses penenggelaman Kapal Ikan Asing ini merupakan suatu proses tindakan hukum yang harus dilakukan sesuai dasar yurisdiksinya yaitu dari Surat Satgas 115 tentang kegiatan pemusnahan dan penenggelaman barang bukti kapal pelaku penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).

“Dasar hukum pemusnahan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI, surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan tanggal 22 Maret 2017 tentang pemusnahan barang bukti, ” kata Ariwan.

Selain pemusnahan barang bukti di Maluku, kegiatan serupa juga dilaksanakan secara serentak di 12 titik daerah lainnya. Yakni Ambon, Merauke, Sorong, Bali, Pontianak, Nangroe Aceh Darussalam, Ternate, Bitung, Tarakan, Belawan, Tarempa dan Natuna.

Kadispenarmatim Letkol Laut (KH) Maman Sulaeman, pemusnahan ini di bawah kendali Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115 dalam rangka penegakan hukum dan kedaulatan NKRI.

Turut hadir dalam proses penghancuran kapal tersebut, yakni Wakasal Laksdya TNI A. Taufiq R, Komandan Lantamal IX Laksma TNI Nur Singgih Prihartono, para Pejabat Teras Koarmabar, Danguspurlatim Laksma TNI Rachmad Jayadi.

Juga, perwakilan beberapa instansi terkait seperti Ditpolair Polda Maluku, LO TNI AL Kodam XVI/Patimura, Satgas 115, Tim IT KKP Bakamla Zona Timur, DKP Provinsi Maluku, Kejari Ambon, Telkom dan Telkomsel serta beberapa instansi lainnya.[Mor]

Related Articles

Back to top button