AMAN: Keputusan MK Jadi Tonggak Sejarah Penghayat dalam Berdemokrasi

Kamis, 9 November 2017
Indonesiaplus.id – Dikabulkannya permohonan uji materi dari permohonan yang diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dan Carlim terkait pengosongan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bagi penghayat merupakan tonggak sejarah bagi bangsa Indonesia.
“Keputusan MK merupakan tonggak sejarah dimana pada dasarnya martabat dari pada penganut agama leluhur, yakni masyarakat adat itu diterima dan dalam pengertian yang sangat mendasar martabat mereka dipulihkan,” ujar Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, Kamis (9/11/2017).
Rukka juga bersyukur dan mengimbau kepada komponen masyarakat untuk menghilangkan dikriminasi sosial yang kerap dialami masyarakat adat atau penganut kepercayaan.
“Sebelumnya segala bentuk diskriminasi sosial maupun diskriminasi terhadap layanan pulik kepada penganut kepercayaan leluhur itu sudah harus dihilangkan,” katanya.
Selama ini, masyarakat adat yang menganut kepercayaan leluhur itu tidak mendapat KTP. Maka itu secara otomatis haknya sebagai warga negara Indonesia terpasung oleh aturan.
“Dalam kehidupan berdemokrasi, mereka tidak punya hak pilih dalam pemilu, hak sipil yang lain sebagai warga negara ketika menikah tidak dicatatkan, anak-anak yang lahir kemudian tidak punya akta lahir artinya memang tidak pernah dianggap sebagai warga yang sah dari indonesia,” tandasnya.
“Mau sekolah susah, mau cari kerja susah, sementara sekolah adalah jendela dunia. Jadi bentuk diskriminasi seperti itu harus berhenti sejak putusan MK itu,” pungkasnya.[Mor]