Tak Ada Alasan Singapura Nolak Tukar Data Pajak, DJP: RI Sudah Selesaikan Semua Syarat
Kamis, 23 November 2017
Indonesiaplus.id – Indonesia optimistis akan lulus penilaian atas syarat peraturan, serta keamanan dan perlindungan data dalam menyongsong implementasi pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) di September 2018. hal tersebut tidak seharusnya jadi alasan bagi Singapura.
Pernyataan ini menjawab kabar bahwa Singapura menolak bertukar data keuangan dengan Indonesia, jika Indonesia belum menyelesaikan syarat keamanan dan perlindungan data.
Kepala Subdit Direktorat Perpajakan Internasional Ditjen Pajak, Leli Listianawati menegaskan, Indonesia sudah menyelesaikan rekomendasi menyangkut keamanan dan perlindungan data (confidentiality and data safeguard) yang disyaratkan tim penilai Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes.
“Kita telah menyelesaikan hard rekomendasi dari asesor, dan melaporkan rekomendasi yang disyaratkan ke Global Forum. Kita juga sudah menyelesaikan sistem teknologi informasi di September ini,” ujarnya saat acara Media Gathering di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (23/11/2017).
Hasil penilaian sementara, keamanan dan perlindungan data Indonesia sudah sesuai standar internasional dan memenuhi confidentiality and data safeguard. “Jadi tidak ada alasan lagi bagi Singapura untuk tidak melakukan pertukaran informasi keuangan dengan Indonesia. Karena Indonesia sudah dinyatakan lolos soal ini,” katanya.
Tahap selanjutnya, syarat keamanan dan perlindungan data Indonesia akan kembali dinilai saat AEoI Working Group di San Marino, Italia pada 13-15 Desember 2017. Penilaian berikutnya di acara itu berasal dari negara-negara peer.
“Itu pendapatnya asesor. Nanti di AEoI Working Group yang nilai negara-negara peer untuk keamanan dan perlindungan data oleh Indonesia. Tapi saya yakin Indonesia akan lolos karena kita sudah mengikuti standar internasional,” terangnya.
Penilaian syarat keamanan dan perlidungan data dalam rangka AEoI di San Marino bulan depan, sambung Leli, akan diikuti dengan penilaian dari sisi aturan atau legalisasi. Pemerintah sudah memiliki Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2017 sebagai legislasi primer, dan legislasi sekunder terdiri dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 dan PMK 73 Tahun 2017.
“Nanti di San Marino ada dua penilaian, yaitu legal assessment, serta confidentiality and data safeguard. Untuk legislasi primer punya UU 9/2017 yang sudah sesuai Common Reporting Standard (CRS),” ucapnya.
Untuk PMK ada rekomendasi sedikit dari asesor. Kita bisa perbaiki karena kan tidak signifikan. Keputusannya di San Marino. Indonesia akan lulus dua penilaian syarat penerapan AEoI pada September 2018.
“Saya yakin dua asessment ini kita lolos dan akan bertukar data di September 2018. Kalau tidak lolos, maka kita bisa nonresiprokal, kita berikan data, tapi tidak menerima data. Ini yang menjadi penting,” tandasnya.[Sal]