APJATI dan KBRI Brunei Dorong Sistem Penempatan Pekerja Migran Kompetitif

Indonesiaplus.id – Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Brunei Darussalam menggelar business matching guna memperkuat sistem penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang kompetitif dan berdaya saing.
Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Christina Aryani, menekankan pentingnya peningkatan kompetensi PMI agar mampu menjaga citra bangsa di luar negeri. Ia mengingatkan bahwa satu insiden negatif dapat berdampak pada reputasi Indonesia di mata calon pemberi kerja.
“Kompetensi pekerja migran harus dipenuhi, karena nama baik bangsa yang dipertaruhkan,” ujar Christina.
Ketua APJATI, Said Saleh Alwaini, menegaskan komitmen asosiasinya dalam mendorong peningkatan kualitas penempatan PMI. Menurutnya, business matching menjadi upaya kolektif menjaga martabat pekerja migran Indonesia. Ia berharap kerja sama erat antara APJATI, KBRI Brunei, dan KP2MI dapat menghadirkan sistem penempatan yang lebih efisien, transparan, serta berorientasi pada perlindungan pekerja.
Duta Besar RI untuk Brunei Darussalam, Achmad Ubaedillah, mengungkapkan bahwa KBRI aktif memverifikasi berkas pekerja migran. Hingga 30 September, tercatat 2.626 berkas perpanjangan kerja dan 1.696 berkas permohonan baru PMI telah diverifikasi.
Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya memperluas akses kerja, tetapi juga berkontribusi pada penurunan pengangguran di Indonesia serta peningkatan kualitas tenaga kerja. Brunei disebut banyak memanfaatkan profesionalisme PMI di berbagai sektor, mulai dari jasa hingga keterampilan teknis.
Pertemuan ini juga menyoroti regulasi ketenagakerjaan di Brunei, antara lain sistem asuransi kesehatan wajib hingga 100.000 BND, gaji minimum 500 BND per bulan, kontrak kerja tertulis, pembayaran gaji maksimal tujuh hari setelah jatuh tempo, cuti dan lembur dengan kompensasi khusus, jam kerja maksimal 44 jam per minggu, serta kewajiban majikan menyediakan tempat tinggal layak.
Regulasi tersebut dinilai penting untuk memastikan perlindungan hukum, kebajikan, dan kepatuhan terhadap hak-hak PMI agar mendapatkan kondisi kerja yang adil dan layak.[tat]