ECONOMY

Pemerintah Siapkan RUU Redenominasi, Nilai Rp1.000 Akan Disederhanakan Jadi Rp1

Indonesiaplus.id — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi yang bertujuan menyederhanakan satuan mata uang rupiah. Dalam rencana ini, nominal Rp1.000 akan disetarakan menjadi Rp1.

Rencana tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029, yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” demikian tertulis dalam beleid tersebut.

RUU Redenominasi disusun dengan tujuan meningkatkan efisiensi perekonomian nasional, menjaga stabilitas nilai rupiah, serta memperkuat daya beli dan kredibilitas mata uang Indonesia. Penanggung jawab utama penyusunan RUU ini adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.

Selain RUU Redenominasi, Kementerian Keuangan juga mengusulkan tiga rancangan undang-undang lainnya dalam periode 2025–2029, yakni RUU tentang Perlelangan yang ditargetkan rampung pada 2026, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara pada 2026, dan RUU tentang Penilai pada 2025.

“Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis Kemenkeu, diusulkan empat RUU yang menjadi bidang tugas Kementerian Keuangan dan ditetapkan dalam program legislasi nasional jangka menengah 2025–2029,” tulis PMK tersebut.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap proses redenominasi dapat memperkuat struktur ekonomi nasional dan menyederhanakan sistem transaksi keuangan di masa mendatang.[/had]

Related Articles

Back to top button