ECONOMY

Subdit TPPU Bareskrim Tangkap Penjual Data Nasabah Bank

Kamis, 24 Agustus 2017

Indonesiaplus.id – Seorang tersangka berinisial C, 27 tahun, yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan data nasabah bank, ditangkap Penyidik Subdit TPPU/ Money Laundering Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri.

Kamis (24/8/2017), C ditengarai telah melakukan praktik jual beli data nasabah perbankan sejak tahun 2010. Caranya dengan mengumpulkan data nasabah dari marketing bank atau rekan marketing lainnya.

“C mulai mengiklankan penjualan data nasabah yang dia miliki sejak tahun 2014 melalui website www.jawarasms.com, www.databasenomorhp.org, https://layanansmsmassal.com, https://walisms.net/, serta akun Facebook dengan nama Bang Haji Ahmad, dan akun pada situs penjualan online (e-commerce),” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusis Brigjen Pol Agung Setya seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (23/8/2017).

Praktik jual beli data nasabah bank sudah terjadi lama dan lepas dari pengawasan otoritas. Efeknya, nasabah bank dirugikan dengan terbukanya data pribadi mereka dan menjadikan nasabah sebagai pasar empuk aneka tawaran mulai kartu kredit, asuransi melalui pesan pendek, email hingga telepon langsung.

Padahal, pemilik nomor tak pernah memberikan nomor telepon dan data pribadi ke pihak lain. Polisi mengaku mulai melakukan penyelidikan lantaran banyak aduan masyarakat atas penyalahgunaan data. Hasilnya, polisi mendapati C sebagai salah satu pelaku.

Calon pembeli data yang tertarik akan menghubungi C melalui nomor telepon yang tertera pada situs atau akunnya untuk kemudian melakukan transaksi.

Berdasarkan keterangan polisi, C mematok harga bervariasi untuk paket data nomor telepon nasabah mulai dari Rp 35.000 untuk 1.000 nomor nasabah hingga Rp 1,1 juta untuk paket data berisi 100.000 nasabah.

Jika setuju, pembeli wajib mengirimkan sejumlah uang ke rekening tersangka. Setelahnya tersangka memberikan link untuk mengunduh file database nasabah yang telah disimpan dalam cloud storage.

Merujuk Undang-Undang Perbankan, data nasabah perbankan dilindungi kerahasiaannya dan tidak boleh disebar ke pihak manapun, tanpa persetujuan nasabah yang bersangkutan.

“Tindakn ini melanggar hukum. Tindakan tersangka menimbulkan kerugian terhadap nasabah dan kepercayaan nasabah terhadap bank akan hilang, serta ini berlanjut akan ada oknum–oknum yang tidak bertanggung jawab atas data nasabah yang sudah tersebar,” tandasnya.

Dari hasil penjualan data nasabah digunakan untuk keperluan pribadi hingga sekarang. Penyidik pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 buah handphone, slip setoran transfer, 1 buku tabungan bank Mandiri, 1 kartu ATM bank Mandiri, dan beberapa lembar tanda bukti pengiriman JNE.

Selain data nasabah bank, penyidik juga menemukan data pemilik apartemen, pemilik mobil mewah, dan data-data pribadi lainnya. Penyidik masih melakukan penelusuran terhadap jaringan penjualan data nasabah yang terafiliasi dengan tersangka C.

Aksi C ini melanggar Undang-Undang Perbankan, UU ITE, KUHP dam UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.[Sal]

Related Articles

Back to top button