NATIONAL

Arief: Pekan Depan MK Dengar Keterangan Presiden Soal Perppu Ormas

Kamis, 24 Agustus 2017

Indonesiaplus.id – Pada sidang pleno pekan depan, Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden terkait pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Sidang pleno dijadwalkan berlangsung Rabu, 30 Agustus 2017. “Kami akan rapat pleno untuk mendengarkan keterangan Presiden dan pihak terkait pada Rabu, 30 Agustus 2017 (soal pengujian Perppu Ormas),” ujar Ketua MK Arief Hidayat saat sidang perbaikan pengujian Perppu Ormas di Ruang Sidang MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Sudah ada lima permohonan pengujian Perppu Ormas ke MK. Permohonan ini terdaftar dengan lima nomor perkara, yaitu 38/PUU-XV/2017, 39/PUU-XV/2017, 41/PUU-XV/2017, 48/PUU-XV/2017 dan 49/PUU-XV/2017.

Perkara nomor 38 dimohonkan oleh Afriady Putra dari Organisasi Advokat Indonesia, perkara nomor 39 dimohonkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra, perkara nomor 41 dimohonkan oleh Dewan Pengurus Pusat Aliansi Nusantara (Alsantara), perkara nomor 48 dimohonkan oleh Yayasan Sharia Law Alqonuni, sementara itu perkara nomor 49 dimohonkan oleh Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis).

MK sudah melakukan sidang pendahuluan dan sidang perbaikan atas permohonan lima perkara tersebut. Pihak terkait dalam gugatan Perppu Ormas adalah sejumlah advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP). Mereka mendaftarkan diri sebagai pihak terkait pengujian Perppu Ormas pada 8 Agustus 2017.

Selain 5 perkara gugatan Perppu Ormas yang sudah disidangkan, MK juga menggelar sidang pendahuluan atas pengujian formil dan materi Perppu Ormas yang diajukan Herdiansyah dan Ali Hakim Lubis dengan kuasa hukum dari Tim Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA). Pengujian ini terdaftar dengan perkara 52/PUU-XV/2017.

Ketua MK Arief Hidayat menganjurkan pemohon perkara nomor 52 segera memperbaiki permohonannya, sehingga bisa mengikuti sidang pleno bersama lima pemohon perkara yang sama pada Rabu, 30 Agustus.[Sap]

Related Articles

Back to top button