Melalui UU Ciptaker No 11 Tahun 2020, MUI Tak Lagi Dilibatkan Dalam Sertifikasi Halal?

Indonesiaplus.id – Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mendapatkan sertifikasi produk halal.
Pengajuan sertifikasi produk halal tidak lagi ditangani Majelis Ulama Indonesia (MUI), melainkan dilakukan di lembaga sertifikasi yang didirikan perguruan tinggi atau organisasi masyarakat.
Sekertaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJHP), Kementerian Agama, Lutfi Hamid mengatakan UU sapu jagat ini menjadikan MUI sebagai lembaga yang memberikan fatwa halal kepada produk.
“UU Ciptaker ini tetap menjadikan MUI sebagai lembaga yang memberikan fatwa halalnya,” ucap Lutfi dalam acara Serap Aspirasi: Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Industri, Perdagangan, Haji dan Umroh serta Jaminan Produk Halal Edisi Semarang, secara virtual, Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Di media sosial banyak tersebar informasi yang mendiskreditkan pemerintah, karena mengeluarkan kebijakan ini. Sebab, pemerintahan dianggap hanya berorientasi kepada industri dan kepentingan pelaku usaha.
Juga, mengabaikan aspek kehalalan produk dan menghilangkan substansi dari sertifikasi produk halal. Dalam UU Cipta Kerja dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tetap menjaga substansi kehalalan produk.
“Tentu saja, secara tegas kami menolak atau memberikan jawaban jaminan produk halal dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau penyusunan RPP ini tetap menjaga kehalalan produk. Kita selalu menjunjung tinggi kehalalan produk,” sambungnya.[sal]