Instran: Pemerintah Jangan Terburu-buru Larang Motor Melintasi Rasuna Said
Rabu, 9 Agustus 2017
Indonesiaplus.id – Rencana area pelarangan sepeda motor dari Bundaran HI ke Senayan akan diperluas. Namun, kebijakan yang sama agar tidak diterapkan di Jalan HR Rasuna Said.
Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas, pelarangan motor di Rasuna Said belum tepat karena masih berlangsungnya berbagai kegiatan proyek pembangunan di sekitar jalan tersebut. Juga, angkutan umum layak yang melintas di area itu terbatas.
“Saya kira bersabarlah menunggu underpass, flyover, dan LRT beroperasi. Sebab, kalau belum terus jalannya kan berkurang, motornya dilarang, masyarakat enggak punya pilihan,” ujar Tyas usai diskusi pembahasan rencana pembatasan sepeda motor di wilayah Jabodetabek yang digelar BPTJ di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2017).
Kajian dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengenai sembilan ruas jalan di Jabodetabek yang diwacanakan jadi area pelarangan motor, salah satunya Jalan Rasuna Said.
Saat ini, kata Tyas, angkutan umum layak yang melintas di Rasuna Said hanyalah layanan bus transjakarta yang melayani dua rute, yakni Koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas) dan Kopaja Feeder P20 (Lebak Bulus-Senen).
Kondisi itu dianggap tidak bisa disamakan dengan Jalan Sudirman-Thamrin. Ketimbang melarang motor, dia menilai lebih baik Pemprov DKI memberlakukan penerapan ganjil genap untuk membatasi mobil.
“Kalau ganjil genap untuk mobil saya kira enggak ada masalah. Artinya sejak dulu pengkajian pertama kali soal ganjil genap kita dorong sampai Rasuna Said,” katanya.
Kini, Pemprov DKI berencana memperluas area pelarangan sepeda motor dari Bundaran HI hingga Bundaran Senayan. Bahkan, sejak Desember 2014 hingga kini area pelarangan sepeda motor di Jakarta baru berlaku dari Jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran HI.
Rencana pelarangan sepeda motor dari Bundaran HI hingga Bundaran Senayan akan diawali dengan uji coba pada awal September mendatang.[Sal]