NATIONAL

PT DGI Titip Duit Rp 15 M, KPK: Indikasi Korupsi Semakin Kuat

Rabu, 9 Agustus 2017

Indonesiaplus.id – Usai terjerat kasus korupsi, PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) menitipkan sejumlah uang. Hal itu dibenarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mencapai miliaran rupiah.

Dulu, perusahaan tersebut bernama PT Duta Graha Indah merupakan tersangka korporasi dalam korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.

“Kini, PT DGI berganti nama menjadi PT NKE telah mengembalikan uang melalui rekening penitipan KPK,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/8/2017).

Uang tersebut diserahkan PT DGI ke KPK berjumlah Rp 15 miliar. Pengembalian uang ini semakin memperkuat indikasi korupsi yang dilakukan perusahaan yang pernah dikendalikan oleh Sandiaga Uno tersebut.

“Penitipan ini menjadi salah satu bukti yang akan masuk berkars perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Selain itu, PT DGI dulu dipimpin oleh Direktur Utama Dudung Purwadi, mendapat keuntungan hingga Rp 25 miliar dari proyek ini. Hal ini terungkap dalam persidangan dan dakwaan dengan Dudung sebagai orang yang duduk di kursi pesakitan.

Uang tersebut tak akan disentuh, karena menunggu hasil putusan pengadilan. Bila dinyatakan bersalah oleh majelis hakim maka uang itu akan disita sejumlah kerugian yang dinyatakan hakim. “Setelah ada putusan nanti baru ditentukan eksekusi,” tandasnya.[Sap]

Related Articles

Back to top button