BPKH Akui Dana Haji Rp 99,1 Triliun Belum Diinvestasikan
Selasa, 28 November 2017
Indonesiaplus.id – Saat ini, investasi dana haji tengah dikajian oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang memiliki wewenang mengurus dana haji. Sejauh ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014.
“UU tersebut yang mengatur tentang pengelolaan keuangan haji. Kami sudah memiliki rencana, tapi tetap bisa berubah karena harus sesuai dengan PP,” ujar Ketua BPKH Yuslam Fauzi, Senin (27/11/2017).
Investasi, kata Yuslam, bisa dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya, menyangkut usulan agar BPKH menginvestasikan dana haji untuk membeli pesawat khusus dan membangun hotel untuk jamaah haji Indonesia di Tanah Suci.
“Aspek terpenting dari proses investasi dana haji adalah mengoptimalkan nilai manfaat. Sehingga kami akan mempelajari risiko dan expected return terkait (usulan)pembelian pesawat serta pembangunan hotel,” katanya.
BPKH belum menerima dana haji untuk diiventasikan. Kementerian Agama (Kemenag) masih mempersiapkannya dan akan diserahkan setidaknya pada akhir tahun. “Untuk investasi baru bisa dilakukan kalau dana haji sudah diserahkan kepada BPKH,” ucapnya.
BPKH akan menginvestasikan dana haji sesuai UU Nomor 34 Tahun 2014. Uang diinvestasikan ke surat berharga, emas, dan penanaman modal secara langsung.
Sementara itu, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Kemenag Ramadhan menjelaskan, dana haji yang akan diberikan kepada BPKH sekitar Rp 99,1 triliun.
“Dana kemungkinan diserahkan akhir tahun 2017 terdiri dari dana abadi umat (Rp 3,1 triliun) dan uang dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji senilai Rp 96 triliun. Artinya, masih menunggu hasil audit BPK. Paling lambat akhir Desember diserahkan,” tandasnya.
Pihaknya memastikan persoalan investasi merupakan wewenang BPKH. Rencana strategis yang dibuatnya harus dibahas terlebih dulu bersama DPR RI. “BPKH punya opsi investasi lebih luas saat ini. Mereka bisa saja melakukan investasi langsung, tapi tetap tidak boleh rugi,” imbuhnya.
Investasi langsung yang dimaksud adalah BPKH dapat memberikan modal ke suatu perusahan atau mendirikan usaha. Pembelian pesawat khusus dan pembangunan hotel di Tanah Suci berpeluang terealisasi.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Noor Achmad mendorong BPKH mengelola investasi dana haji yang bermanfaat untuk kepentingan jamaah Indonesia. “Investasi dapat berupa pembelian pesawat khusus untuk jamaah haji dan umrah, mau pun membangun hotel di Mekkah dan Madinah,” katanya.
Pengelolaan dana haji harus bertujuan untuk penguatan penyelenggaraan ibadah haji. Jamaah Indonesia akan lebih terjamin jika memiliki hotel sendiri di Mekkah dan Madinah. Noor pun berharap pengelolaan dana haji oleh BPKH bisa menghasilkan keuntungan. Dengan begitu, kualitas penyelenggaraan ibadah haji menjadi lebih baik.[Sal]