POLITICS

Purbaya Pastikan Redenominasi Rupiah Belum Berlaku Tahun Depan

Indonesiaplus.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan rencana penyederhanaan nilai nominal rupiah atau redenominasi, seperti mengubah Rp1.000 menjadi Rp1, belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Purbaya menyampaikan, kebijakan redenominasi sepenuhnya berada di bawah kewenangan Bank Indonesia (BI) dan akan diterapkan sesuai kebutuhan pada waktu yang tepat.

“Denom (redenominasi) itu kebijakan bank sentral, dan mereka akan menerapkannya sesuai kebutuhan pada waktunya, tapi tidak sekarang, tidak tahun depan,” ujar Purbaya di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Senin (10/11).

Ia membantah anggapan bahwa pemerintah akan segera melaksanakan redenominasi pada 2026. Purbaya menegaskan, Kementerian Keuangan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan penerapan kebijakan tersebut.

“Enggak, enggak tahun depan. Saya enggak tahu, itu bukan kewenangan Menteri Keuangan tapi urusan bank sentral. Kan Bank Sentral sudah kasih pernyataan,” ujarnya.

Purbaya juga meminta agar pernyataannya tidak disalahartikan sebagai sinyal pelaksanaan redenominasi oleh pemerintah. “Jadi jangan gue yang digebukin. Gue digebukin terus,” katanya sambil berkelakar.

Sebelumnya, isu redenominasi mencuat setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU lanjutan yang ditargetkan rampung pada 2027.

Redenominasi rupiah disebut sebagai langkah efisiensi perekonomian serta upaya menjaga stabilitas nilai tukar dan daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas rupiah dan memperkuat fondasi perekonomian nasional.[/had]

Related Articles

Back to top button