POLITICS

Empat Tersangka Korupsi RPTKA di Kemnaker Belum Ditahan, KPK: Proses Masih Berjalan

Indonesiaplus.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses penyidikan dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih terus berjalan. Hingga kini, dari delapan tersangka yang ditetapkan, baru empat orang yang telah ditahan.

“Secepatnya kami akan lakukan penahanan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (21/7/2025).

Meski demikian, Budi belum menyebut secara pasti kapan empat tersangka lainnya akan ditahan. Ia menegaskan bahwa tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, baik dari internal Kemnaker maupun pihak eksternal yang terlibat dalam pengurusan tenaga kerja asing, termasuk biro jasa.

Empat tersangka yang telah ditahan oleh KPK adalah: SH (Suhartono), Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020–2023; HY (Haryanto), Dirjen Binapenta periode 2024–2025; WP (Wisnu Pramono), Direktur PPTKA periode 2017–2019; DA (Devi Anggraeni), Direktur PPTKA periode 2024–2025.

Sementara itu, empat tersangka lainnya yang belum ditahan adalah: GW (Gatot Widiartono), Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA 2021–2025; PCW (Putri Citra Wahyoe), Staf Direktorat PPTKA 2019–2024; JS (Jamal Shodiqin), Staf Direktorat PPTKA 2019–2024; AE (Alfa Eshad), Staf Direktorat PPTKA 2019–2024.

Kasus ini bermula dari dugaan praktik pemerasan dalam proses penerbitan RPTKA, yang melibatkan sejumlah pejabat dan staf di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. KPK memastikan akan menuntaskan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.[had]

Related Articles

Back to top button