ECONOMY

Kolaboarasi Kemnaker dan Rumah Sakit Terapkan Layanan K3

Indonesiaplus.id – Peningkatan peran dan kolaborasi Balai K3 Medan dan Balai K3 lainnya terus didorong Kementerian Ketenagakerjaan agar bersinergi mendukung penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di rumah sakit. Kemnaker berharap rumah sakit dapat bekerja sama dengan Balai K3 dalam melaksanakan pemenuhan syarat K3.

“Dengan diterapkannya K3 di rumah sakit maka akan dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, sekaligus memberikan pelindungan kepada pekerja dan seluruh orang yang ada di rumah sakit baik dari kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja maupun penularan penyakit lain, ” ujar Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang dalam acara Sinergitas Layanan Balai K3 Medan Dalam Rangka Mendukung Implementasi K3 di Rumah Sakit di Medan, Sumatera Utara, Kamis (14/12/2023).

Data penghargaan K3 tahun 2023, sebanyak 20 rumah sakit menerima penghargaan nihil kecelakaan kerja atau zero accident, 18 rumah sakit menerima penghargaan Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS di Tempat Kerja (P2HIV-AIDS) dan 6 rumah sakit menerima penghargaan SMK3.

Dari data tersebut membuktikan implementasi K3 di rumah sakit bukanlah hal menyulitkan, namun justru menjadi kebutuhan. Ia berharap ke depan semakin banyak rumah sakit menerapkan K3 dan memperole penghargaan K3. “Saya berharap akan banyak rumah sakit di Sumatera Utara mendapatkan penghargaan K3 sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap implementasi K3 di rumah sakit, ” harapnya.

Rumah sakit harus mengelola K3 karena rumah sakit adalah sebagai industri padat modal, padat teknologi dan padat karya. Rumah sakit juga merupakan tempat kerja dengan risiko tinggi, karena aktivitasnya berhubungan dengan alat dan peralatan kerja, instalasi, mesin, bahan, material, energi, lingkungan, sifat pekerjaan dan cara kerja. “Adanya tuntutan mutu rumah sakit, visi, misi, tanggung jawab hukum dan terkait produktivitas, ” katanya.

Data WHO secara global, bahwa terdapat 136 juta pekerja di sektor kesehatan dan pekerjaan sosial. Data Kementerian Kesehatan, per Agustus 2023 menyebutkan, terdapat sekitar 1,6 juta tenaga kesehatan.

“Semua pekerja tersebut berhak atas pekerjaan yang layak, termasuk pelindungan terhadap risiko keselamatan dan kesehatan di tempat kerja, ” ujarnya.[tat]

Related Articles

Back to top button