ECONOMY

Ciptakan Hubungan Industrial Kondusif di Perkebunan Sawit, Ini Tiga Strategi Kemnaker

Indonesiaplus.id – Untuk mewujudkan hubungan industrial yang kondusif, harmonis, dan berkeadilan di sektor tenaga kerja perkebunan kelapa sawit.

Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan tiga langkah mengingat sektor perkebunan memiliki karakteristik khas dengan sektor lain, serta identik dengan pekerjaan musiman, menyerap banyak tenaga kerja dengan keterampilan dan pendidikan rendah.

“Kelapa sawit salah satu sektor industri yang berperan penting terhadap perekonomian Indonesia. Belakangan ini, menurun kinerja ekspor minyak sawit dan akibat pandemi COVID-19 memunculkan berbagai kemungkinan terburuk bagi pekerjanya,”  ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam diskusi dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) di Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Menurut Ida Fauziyah, sebagai langkah pertama yakni menyamakan persepsi dan interpretasi pelaksanaan hubungan kerja, serta pelindungan tenaga kerja di sektor sawit sebagaimana diatur dalam PP No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Hubungan kerja di sektor perkebunan sawit sebagian besar dilakukan dengan PKWT, termasuk pekerja harian. Data dari Sawit Watch masih menunjukkan sekitar 70 persen pekerja di sektor perkebunan sawit merupakan pekerja harian. Kondisi ini berdampak pada perlindungan dan syarat kerjanya,” ungkap Ida Fauziyah.

Langkah kedua, dengan memperoleh informasi kondisi hubungan kerja di sektor sawit pra dan pasca pandemi COVID-19. Ketiga, mendapatkan gagasan serta rekomendasi pelaksanaan hubungan kerja dalam penyempurnaan regulasi terkait hubungan kerja di sektor sawit untuk meningkatkan produktifitas kerja dan kesejahteraan pekerja.

Terdapat tantangan ketenagkerjaan di sektor perkebunan yang perlu direspon, yaitu isu pekerja anak; praktik upah murah, upah kerja lembur yang tidak dibayar, dan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan PP 36/2021; dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), utamanya bagaimana mengantisipasi dampak penggunaan pestisida terhadap pekerja/buruh perkebunan.

“Termasuk isu upah sektoral kembali muncul karena dianggap terdapat sektor yang tumbuh dikala mayoritas sektor mengalami penurunan. Kami berharap perusahaan kelapa sawit membantu pemerintah memikirkan caranya menciptakan hubungan industrial yang kondusif, harmonis, berkeadilan, dan mampu menjawab keberpihakan kepada semua sektor. Kita tidak bisa memaksa sektor yang memiliki pertumbuhan negatif tidak bisa kita paksa,”  tegasnya.

Usai berdiskusi, Ketua Umum GAPKI, Joko Supriyono, menilai pihaknya akan mendukung kebijakan pemerintah di bidang ketenagakerjaan di sektor perkebunan kelapa sawit.

“Tentu saja, kami semua dari GAPKI akan terus komitmen mendukung regulasi yang ditetapkan pemerintah,”  ungkap Joko Supriyono.[tat]

Related Articles

Back to top button