POLITICS

Waktu Mepet, Hadar: Verifikasi Parpol Turunkan Kualitas Pemilu

Sabtu, 20 Januari 2018

Indonesiaplus.id – Terjadi pro dan kontra mewarnai verifikasi faktual terhadap semua partai politik (parpol) peserta pemilu.

Bagi mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menilai bahwa waktu yang mepet untuk melakukan verifikasi justru bisa menurunkan kualitas Pemilu nanti.

“Saya kira, apa yang akan dilakukan itu beda sekali dengan verifikasi faktual seperti yang diatur selama ini. Jadi saya kira khawatir dengan kualitasnya,” ujar Hadar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1/2018).

Regulasi, kata Hadar, yang dikeluarkan oleh KPU untuk memangkas waktu verfikasi faktual semua parpol ini terkesan seperti drama yang dibuat-buat atau sandiwara. “Masa demokrasi kita di aspek kepemiluan ini kita mau sandiwara kan?” katanya.

Dengan keterbatasan waktu, anggaran, dan sumber daya manusia, jangan dijadikan alasan KPU membuat regulasi yang cenderung tidak berkualitas. Padahal parpol yang lolos verifikasi haruslah yang betul-betul sesuai dengan persyaratan.

“Verifikasi di tingkat kabupaten atau kota itu di dalam aturan awal PKPU Nomor 11 2017 dan PKPU Nomor 7 untuk tahapannya itu 51 hari. Sekarang itu cuma satu minggu saja. Ini menurut saya mengancam betul kualitasnya,” tandasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada pasal yang mengatur verifikasi parpol peserta Pilkada dan Pemilu ini dianggap diskriminatif oleh beberapa partai seperti PBB, PSI dan partai Idaman.

Dalam pertimbangannya majelis hakim MK menilai tidak adil apabila parpol peserta pemilu 2014 tak harus melalui verifikasi faktual. Sedangkan partai baru seperti PBB, Idaman, PSI dan yang lain harus ikut verifikasi faktual.

Pemilu 2019 akan digelar pada Rabu (17/4/2019). Rangkaian Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden akan digelar serentak. Rangkaian tahapan Pemilu 2019 diperkirakan sudah dimulai pada Oktober 2018.[Mus]

 

Related Articles

Back to top button