POLITICS

Tjahjo: Pemerintah Pertimbangkan Presidential Threshold 25 Persen

Jumat, 9 Juni 2017

Indonesiaplus.id – Pemerintah dan DPR mencoba mencari titik temu, terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu yang masih terus berlangsung. Salah satunya soal Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden.

“Pemerintah bisa mempertimbangkan pemikiran bahwa Presidential Threshold hanya mensyaratkan perolehan minimal 25 persen suara nasional pada Pemilu sebelumnya, bagi partai politik atau gabungan partai politik yang akan mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kamis (8/6/2017).

Dengan syarat itu, kata Tjahjo, pemerintah memberi sinyal mendukung ambang batas berada di 25 persen suara nasional. Maka pengajuan pasangan Capres-Cawapres tidak lagi mensyaratkan perolehan kursi. Karena perhitungannya tidak setara.

Dia menegaskan, 12 partai politik di Pemilu 2014 berhak membentuk koalisi untuk mengusung Capres dan Cawapres. “Artinya, 12 partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2014 seluruhnya dapat membentuk gabungan partai politik untuk mengusung calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden, termasuk partai yang ikut pemilu lalu, tapi tidak dapat alokasi kursi DPR RI,” katanya.

Ambang batas 25 persen tidak bertentangan dengan konstitusi. Malah syarat tersebut untuk meningkatkan kualitas calon yang diusung. “Presidential Threshold mendorong peningkatan kualitas pasangan calon presiden dan wakil presiden. Tidak bertentangan dengan konstitusi,” tandasnya.[Mus]

Related Articles

Back to top button