Sebelum Lebaran Kelar, Yasonna: Ada Perubahan Definisi Dalam RUU Terorisme

Sabtu, 19 Mei 2018
Indonesiaplus.id – Pemerintah mengklaim sudah satu suara tentang revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Antiterorisme.
Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM atau Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, bahwa perdebatan mengenai definisi terorisme sudah selesai.
“Jadi definisinya sudah selesai, tinggal nanti kita bahas dengan DPR,” ujar Yasonna di kantor Kementerian Bidang Politik Hukum dan Keamanan di Jakarta, Jumat (18/5/2018) malam.
Ada perubahan dalam draf RUU tersebut. Namun, perubahan tidak akan mengganggu pembahasan di DPR.
“Memang ada perubahan sedikit saja dalam definisinya, tetapi sudah sepakat kita semua. Pemerintah sudah sepakat,” katanya.
Dari pembahasan RUU tersebut, bisa segera selesai dan disahkan dalam sidang paripurna DPR RI. Kondisi itu merespons pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto yang mengaku optimistis DPR segera menuntaskan RUU Tindak Pidana Terorisme.
Pemerintah menganggap penting hal ini sebagai payung hukum pemberantasan kelompok teroris yang terus menebar teror. Bahkan, meyakini RUU itu selesai dibahas paling lama sebelum Lebaran Idul Fitri.
Menurut Wiranto bahwa telah bertemu dengan para sekretaris jenderal partai pendukung pemerintah untuk membahas RUU itu di DPR. Parlemen merespon dan mulai beraktivitas besok usai reses dalam beberapa pekan.[Mus]