POLITICS

Pukat UGM: MKD Harus Proses Laporan terhadap Setya Novanto

Minggu, 19 Maret 2017

Indonesiaplus.id – Laporan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto, diminta untuk tetap diproses oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Ketua DPR Sertya Novanto, beberapa waktu lalu dilaporkan ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kasus korupsi e-KTP yang kini sedang berjalan di pengadilan.

Hingga kini, MKD tidak memproses laporan itu dengan alasan kasus korupsi e-KTP masih dalam proses penegakan hukum, sehingga MKD menunggu proses hukum rampung.

Menurut Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainal Arifin Mochtar, bahwa proses di MKD dan pengadilan berada pada ranah yang berbeda. Sehingga, MKD seharusnya tetap memproses laporan itu.

“Saya kira MKD itu ranah etik, pengadilan ranah hukum. Etik itu jatuhnya sanksi jabatan, ranah hukum jatuhnya sanksi badan,” ujar Zainal usai acara diskusi di Cikini, Jakarta, Minggu (19/3/2017).

Menurut Zainal, seharusnya MKD memulai proses untuk memeriksa laporan tersebut. Ia tidak tahu logika apa yang digunakan MKD sehingga sudah masuk ranah hukum tapi tidak ditindaklanjuti.

“MKD keliru secara logika ketatanegaraan. Misalnya, pada peristiwa pemakzulan Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid atau Gusdur, ” katanya.

Saat itu, Gusdur dijatuhkan sebagai presiden terkait kasus Bruneigate sebelum proses penegakan hukum rampung. Jika menggunakan logika seperti MKD, maka Gus Dur saat itu seharusnya belum bisa diminta mundur sebagai presiden.

“Ranah hukum waktu itu sudah jalan tapi belum membuktikan apa-apa. Kalau logikanya seperti itu, berarti impeachment tidak boleh dilakukan selama pengadilan masih berjalan,” tandasnya.

Kini, kualitas MKD pun dipertanyakan. Sebab, Zainal menilai hal itu bukan hal baru melainkan sudah terlihat sejak MKD memproses kasus-kasus etik Novanto yang terdahulu.

Zainal meminta MKD tetap memproses laporan terhadap Novanto. Jika tidak, MKD akan dicap sebagai “Mahkamah Kehormatan Dagelan”.

“Orang akan tagih itu. Tegakkan dulu, jangan membuat alasan yang memutar, dengan mengatakan bahwa hukumnya sedang berjalan,” katanya.

Setya Novanto dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan DPR oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman, Kamis (16/3/2017). Dia dilaporkan karena diduga berbohong di hadapan publik.

Setya, saat diwawancarai para jurnalis, mengaku tak pernah bertemu nama-nama yang ada di dalam dakwaan persidangan kasus korupsi e-KTP, yakni Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto.

Boyamin mengaku memiliki bukti foto pertemuan antara Novanto dan ketiga orang tersebut. Foto itu didapatnya dari dokumen resmi Kemendagri.

Menurutnya, pelaporan ini dilakukannya bukan untuk mencampuri proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan ini menyoroti sikap tak terpuji Novanto sebagai anggota DPR yang telah berbohong di hadapan publik.[Mus]

 

Related Articles

Back to top button