POLITICS

Prihatin, Maklumat Mahkamah Agung Seperti Macan Ompong

Sabtu, 7 Oktober 2017

Indonesiaplus.id -Tertangkapnya beberapa hakim oleh aparat penegak hukum lainnya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat memprihatinkan banyak pihak.

Sebagai salah satu lembaga penegak hukum para hakim sepertinya tidak jera untuk melakukan pelanggaran hukum. Padahal Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan maklumat tentang pengawasan dan pembinaan hakum aparatur MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

Maklumat ditandatangai Ketua MA itu, sebenarnya dikeluarkan sebagai tindak lanjut terhadap berbagai kasus yang mencoreng wibawa MA.

“Ini upaya menyikapi berbagai kejadian yang mencoreng wibawa MA, maka Ketua MA menegaskan kembali kepada pimpinan MA dan badan peradilan di bawahnya,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah di kantor MA, september lalu.

Empat poin yang menjadi penegasan maklumat ketua MA itu. Pertama, meningkatkan efektifitas dalam hal terjadinya pelanggaran hakim aparatur MA dan badan peradilan di bawahnya dengan melakukan pengawasan dan pembinaan di dalam dan di luar secara berkala dan berkesinambungan.

Kedua, memastikan tidak ada lagi yang melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa kehormatan dan martabat MA dan badan peradilan di bawahnya. Ketiga, memahami dan memastikan terlaksananya kebijakan MA khususnya di bidang pengawasan dan pembinaan.

Antara lain, peraturan MA nomor 7 tahun 2016 tentang disiplin hakim, Perma nomor 8 tahun 2016 tentang tanggungjawab atasan langsung, dan Perma nomor 9 tahun 2016 tentang bagaimana mengelola laporan terhadap aparatur peradilan.

Keempat, MA akan memberhentikan pimpinan MA atau pimpinan badan peradilan di bawahnya secara berjenjang dari jabatannya jika ditemukan bukti proses pengawasan dan pembinaan tersebut tidak dilakukan secaa berkala dan berkesinambungan.

Selian itu, MA tidak akan memberi bantuan hukum kepada hakim di MA dan badan peradilan di bawahnya yang diduga melakukan tindak pidana ataupun yang sudah berproses di pengadilan. Maklumat ini telah disepakati bersama baik oleh MA dan juga Komisi Yudisial.[Mus]

Related Articles

Back to top button