Politisi Gerindra Minta Kapolri Netral dalam Kasus Ahok

Indonesiaplus.id – Kapolri Jenderal Tito Karnavian diingatkan Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Andre Rosiade, untuk menjaga netralitas institusi Polri dalam Pilkada Serentak 2017. Khususnya, mengamankan suksesnya Pilkada DKI Jakarta.
Sebab sikap Kapolri dianggap kurang tepat dalam kasus dugaan penistaan Alquran Surat Al Maidah 51, yang dilakukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kapolri meminta umat Islam untuk tidak reaktif dan melihat video Ahok tersebut.
Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, Bareskrim mempertimbangkan untuk menangguhkan proses hukum yang dilayangkan berbagai organisasi Islam. Alasannya, proses hukumnya mendekati penyelenggaraan Pilkada Serentak 2017.
Pernyataan petinggi Polri itu dianggap bisa memengaruhi netralitas Polri dalam penegakan hukum.
“Pak Tito harusnya memahami perasaan rakyat Indonesia, bahwa 85 persen rakyat Indonesia adalah umat Islam. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan sikap bahwa Ahok dikategorikan menghina Alquran dan ulama,” ujar Andre dalam keterangan tertulis, kemarin.
Dalam aporan dugaan penistaan agama yang dilayangkan ormas Islam, termasuk dari berbagai daerah sudah semestinya diproses oleh Kepolisian. Jika Kepolisian tidak memproses, saat rakyat Indonesia terus mendesak penyelesaian dugaan penghinaan Alquran oleh Ahok, maka itu menjadi tidak elok.
Politikus Gerindra itu menyinggung bagaimana kasus penodaan agama di masa lalu, tetap dilanjutkan sampai hukuman. Misalnya penodaan agama yang dilakukan sastrawan Arswendo Atmowiloto. Eks pimpinan Tabloid Monitor itu dihukum lima tahun penjara, setelah terbukti melakukan penodaan agama melalui survei mengenai tokoh yang paling diidolakan rakyat Indonesia.
Ada kasus penistaan agama Hindu yang dilakukan ibu rumah tangga asal Bali, Rusgiani. Ia dipenjara 14 bulan, setelah terbukti bersalah dengan menyebut canang, atau tempat menaruh sesaji dalam upacara keagamaan umat Hindu dengan kata-kata najis.
“Sudah ada yurisprudensinya, kasus Arswendo dan kasus penistaan agama lainnya, dia sudah minta maaf, tetapi proses hukum tetap jalan. Jangan sampai kasus penistaan terhadap agama dianggap Pak Tito bukan masalah yang penting, malah lebih mementingkan Pilkada dibandingkan kepentingan umat Islam,” tandasnya.
Pihaknya yakin, Kapolri tak ingin kasus seperti Arswendo terulang lagi. Sebab, jika kasus semacam itu terulang dalam kasus Ahok, rakyat bisa saja mengambil tindakan sebelum penegakan hukum.
“Tentu tidak berharap hal itu terjadi, karena Pak Tito sudah seharusnya netral bukan membela Ahok, karena negara ini bukan milik Ahok atau sebagian orang, negara ini milik seluruh rakyat Indonesia,” katanya.[Bos]