POLITICS

Menteri Yasonna Kaji Gugatan PPP Kubu Djan Faridz

Indonesiaplus.id – Pertarungan di tubuh Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) semakin meruncing pasca kubu Djan Faridz menggugat Surat Keputusan Kemenkumham yang mengesahkan PPP kepengurusan Romahurmuziy ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun akan mengkaji surat gugatan yang diajukan kubu Djan Faridz. “PPP Pak Djan Faridz kan mengirimkan surat kembali kepada saya berdasarkan putusan MA, ada tambahan data-data yang dikirimkan untuk ditinjau kembali, itu kan harus kita kaji lagi. Sekarang saya sudah minta tim hukum kita membuat kajian aja dulu, apa argumentasi yuridisnya,” ujar Yasonna di Garut, Jawa Barat, Kamis (13/10/2016).

Hingga kini, SK Kemenkumham kubu Romahurmuziy masih diakui kepengurusannya.”Kalau sebelumnya kan sudah kita sahkan kubu Romi. Tapi ini kan selalu diputuskan keputusan MA, kita mau cek lagi seperti apa,” tandasnya.

PPP kubu Djan Faridz menggugat SK Kepengurusan Romahurmuziy berdasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 061. Sedangkan PPP kubu Romi mendasar keabsahan kepengurusannya pada Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM.[Bos]

Related Articles

Back to top button