POLITICS

Perludem: Adanya Capres Tunggal Bisa Rugikan Partai Politik

Jumat, 9 Maret 2018

Indonesiaplus.id – Calon presiden (capres) tunggal pada pilpres 2019, kecil kemungkinan bisa terjadi, sebab sudah diatur dalam UU Pemilu. Terlebih calon tunggal hanya akan merugikan parpol itu sendiri.

“Mekanisme pemilu serentak parpol akan dirugikan jika hanya ada capres tunggal. Bisa memicu skeptisme masyarakat dan menurunnya angka partisipasi pemilih dan bisa berakibat rendahnya legitimasi,” ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Kamis (8/3/2018).

UU Pemilu secara eksplisit berusaha sebisa mungkin menghendaki pilpres tidak diikuti hanya oleh satu calon tunggal. Sehingga, dilakukan dengan misalnya, mengatur Pasal 229 ayat (2) dan Pasal 235 UU Pemilu. Pasal 229 ayat (2) UU 7/2017 mengatur bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak pendaftaran pasangan calon.

“Terkait pendaftaran satu pasangan calon diajukan oleh gabungan dari seluruh Parpol peserta Pemilu. Pendaftaran satu pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik Pemilu yang mengakibatkan Parpol peserta Pemilu lainnya tidak dapat mendaftarkan pasangan calon,” katanya.

Juga, dalam pasal 235 UU 7/2017, Titi menerangkan, hanya terdapat satu pasangan calon, KPU memperpanjang jadwal pendaftaran pasangan calon selama 2 x 7 hari. Sementara, Parpol atau gabungan Parpol yang memenuhi syarat, tapi tidak mengajukan bakal pasangan calon maka akan dikenai sanksi tidak mengikuti pemilu berikutnya.

Sedangkan untuk perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih terdapat satu pasangan calon, tahapan pelaksanaan pemilu tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

Menurut ketua DPP PDIP Arteria Dahlan aturan soal presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen tidak akan menciptakan kondisi di mana capres pada pilpres 2019 hanya satu pasang atau tunggal.

“Bukan PT sebab ini hanya aturan main untuk mengajukan capres. Masalahnya adalah kita belum melihat adanya capres yang mampu mengungguli Pak Jokowi dalam segala hal, baik elektabilitas, kualitas, kompetensi, dan integritas,” ucapnya.

Bila kondisi tersebut bisa menyebabkan banyak parpol menyatakan dukungannya kepada Joko Widodo sebagai bakal capres pejawat pada pilpres 2019. Tentu akan terjadi benturan dengan tokoh-tokoh dari parpol lain yang ingin maju dalam kontestasi pilpres.

“Tidak ada yang salah dengan PT-nya. Salahnya, kita belum menghasilkan alternatif pemimpin untuk diusung sehingga parpol pun bergeming untuk ke Jokowi. Sehingga, konsekuensinya kalau tidak hati-hati ya ini bisa saja calon tunggal, tapi saya yakin tidak akan calon tunggal,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, partainya tidak akan mendukung koalisi pemerintahan yang mengusung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, sekalipun jika pemilihan presiden (pilpres) 2019 hanya memunculkan capres tunggal, PBB siap mendukung kotak kosong.

Pihaknya melihat kecenderungan akan adanya calon tunggal pada pilpres 2019 mendatang. Setidaknya hanya akan mengulang pilpres 2014, yang hanya mempertontonkan dua pasang calon (paslon) bertarung. Terlebih Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga memperbesar kemungkinan adanya calon tunggal.[Mus]

Related Articles

Back to top button