POLITICS

Peneliti MaPPI: Rapat 60 Hari Rp 3,1 Miliar, Jelas Pemborosan Anggaran

Minggu, 11 Juni 2017

Indonesiaplus.id – Anggaran Pansus Hak Angket KPK yang mencapai Rp 3,1 miliar dinilai sebuah pemborosan. Sebab, anggaran tersebut digunakan hanya untuk masa kerja selama 60 hari.

“Saya kira anggaran segede itu sangat memboroskan anggaran negara yang publik tanggung,” ujar peneliti dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Choky Risda Ramadhan, Minggu (11/6/2017).

Terlebih, ada beberapa anggaran digunakan untuk rapat dan konsinyering. Dimana, anggaran pansus tidak banyak bila dilakukan di Gedung DPR. “Lebih lanjut lagi dari sisi kebutuhan sebenarnya tidak perlu ada angket tersebut oleh karena terusik dengan pemeriksaan KPK dalam kasus e-KTP,” katanya.

Rapat Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menghasilkan tiga keputusan. Salah satunya, Pansus Angket KPK membutuhkan dana Rp 3,1 miliar untuk bertugas selama 60 hari ke depan.

Namun, Pansus Angket KPK tidak menjelaskan detil penggunaan dana tersebut. Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menuturkan dana tersebut sudah termasuk biaya kerja Pansus di luar rapat di DPR.

“Sudah termasuk konsinyering, kunjungan ke luar kota, utamanya untuk mengundang pakar, ahli  yang terkait tugas pokok,” ucap kata Politikus Golkar usai rapat internal Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Dia menjelaskan rapat pansus juga menyepakati kerangka acuan kerja yang tertuang dalam Term of Reference (TOR). TOR tersebut nantinyabakan dikirimkan kepada pihak terkait seperti pakar dan narasumber yang akan diperiksa. “Seperti latar belakang kenapa angket dibentuk, fungsi, tugas, metode seperti apa,” tandasnya. [Mus]

Related Articles

Back to top button