POLITICS

Pendaftaran Capres-Cawapres Dibuka Pagi Ini, Siapa Duluan Daftar?

Sabtu, 4 Agustus 2018

Indonesiaplus.id – Hari ini, Sabtu (4/8/2018) pukul 08.00 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran untuk calon presiden dan wakil presiden. Pendaftaran ditutup Jumat (10/8/2018) pukul 24.00 WIB.

Pasangan calon didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai pengusungnya. “Siapa yang akan hadir itu harus diorganisir agar disampaikan atau didaftarkan ke KPU, baiknya sebelum jadwal pendaftaran,” ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jakarta, Jumat (3/8/2018).

KPU meminta para pimpinan partai politik (parpol) pengusung harus hadir saat pendaftaran capres-cawapres. Ada sejumlah syarat yang harus dibawa saat pendaftaran.

“Bukti partai-partai yang memenuhi syarat kalau berkoalisi, misalkan 20 persen masing-masing pimpinan parpol ketum dan sekjen membubuhkan tanda tangan dan cap partai di dokumen pencalonan, tanda tangan asli, stempel juga asli. itu yang paling penting,” katanya.

Syarat lainnya adalah harus dipenuhi yaitu syarat calon. Syarat calon ini diisi dan ditanda tangani oleh capres dan cawapres yang akan mendaftar.

“Syarat calon ini diiisi, dipenuhi, dan ditandatangani oleh calon baik capres maupun cawapres. Kalau ini (syarat calon) yang tanda tangan masing-masing jadi relatif mudah untuk tanda tangannya,” ungkapnya.

Ketentuan pendaftaran capres-cawapres menurut Peraturan KPU nomor 22 tahun 2018 pasal 13 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden:

Pasal 13

(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mendaftarkan Bakal Pasangan Calon kepada KPU selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).

(2) Pendaftaran Bakal Pasangan Calon hanya dilakukan 1 (satu) kali pada masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).

(3) Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan Bakal Pasangan Calon wajib hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Dalam hal Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau salah seorang bakal calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.[Mus]

Related Articles

Back to top button