Pasal 299 Digugat Mahasiswa, MK: Presiden Tak Perlu Cuti Kampanye

Rabu, 13 Maret 2019
Indonesiaplus.id – Gugatan dari sekelompok mahasiwa terkait aturan kampanye pemilu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menegaskan dalam putusan Nomor 10/PUU-XVII/2019, bahwa presiden tidak perlu cuti kampanye saat mengikuti pilpres seperti tertuang dalam Pasal 299 Ayat I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pendapat MK berdasarkan Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu secara tegas menjamin bahwa sebagai calon presiden dan calon wakil presiden, hak presiden dan/atau wakil presiden petahana untuk melaksanakan kampanye sama sekali tidak dikurangi jika hendak mencalonkan diri kembali sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
“Tapi justru akan menjadi bertentangan dengan semangat Pemilu, jika Presiden dan/atauWakil Presiden petahana yang hendak mencalonkan diri kembali sebagai Presiden dan Wakil Presiden (sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 7 UUD 1945) tidak diberi hak untuk melaksanakan kampanye,” ucap Majelis Hakim yang dipimpin Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Selain itu, MK berpendapat jika hal itu dilakukan berarti akan terjadi perlakuan berbeda terhadap calon presiden dan wakil presiden petahana dengan calon presiden dan wakil presiden lainnya untuk hal atau kedudukan yang sama, yaitu sama-sama pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu.
“Nah, soal apakah hak itu akan digunakan atau tidak, hal itu sepenuhnya berada di tangan yang bersangkutan,” kata hakim MK.
MK menilai perlu ada pembatasan bagi capres/cawapres petahana dalam kedudukannya sebagai petahana agar dalam melaksanakan haknya untuk berkampanye tidak menyalahgunakan kedudukannya sebagai petahana.
“Adanya pembatasan baik dalam bentuk kewajiban untuk memperhatikan keberlangsungan tugasnya sebagai penyelenggara negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 300 dan Pasal 301 UU Pemilu, maupun dalam bentuk larangan penggunaan fasilitas negara,” tandasnya.
Permohonan diajukan oleh enam mahasiswa Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafiiyah pada 17 Januari 2019. Mereka menggugat Pasal 299 ayat 1 UU 7/20197 yang menyatakan Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
Menurut pemohon, terdapat ketentuan yang mengharuskan/mewajibkan calon presiden petahana untuk memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara.
Jokowi sebagai calon presiden petahana memiliki agenda kerja yang sangat padat, bahkan juga harus bekerja di hari libur atau tanggal “merah”, padahal Jokowi juga harus mengambil hak kampanye dalam Pilpres 2019.
Maka, kaitan dengan para Pemohon adalah bahwa para pemohon juga ingin mengikuti kampanye Pilpres 2019 untuk mengetahui visi-misi pasangan calon presiden-wakil presiden Jokowi-Maruf Amin.[mus]