POLITICS

Oesman Sapta Dukung KPK Usut Tuntas Kasus SKL BLBI

Sabtu, 6 Mei 2017

Indonesiaplus.id – Langkah KPK dalam mengusut mega skandal Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI yang terjadi di era Presiden Megawati Soekarnoputri.

“Dalam kasus BLBI tentu semua orang mendukung agar kasus BLBI selesai, tidak digantung terus sampai sekarang. Itu harapan kita,” ujar Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) di Gedung LAN Makassar Sulawesi Selatan, Jumat (5/5/2017).

KPK telah memeriksa mantan Menko Ekuin Rizal Ramli. Saat pemeriksaan Rizal mengaku ada yang salah dalam proses kebijakan dan pelaksanaan dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap 48 bank saat krisis moneter terjadi.

Penyidik juga memeriksa Mantan Menko Perekonomian era Megawati, Dorodjatun Kunjoro Jakti. Pemeriksaan Guru Besar FE UI itu, untuk mendalami informasi soal mekanisme penerbitan SKL BLBI.

“Tentu saja, kami dalami proses pengambilan keputusan tidak hanya dilakukan Ketua BPPN tapi ada proses lanjutan sebelum SKL itu diterbitkan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2017).

Sebelumnya, KPK telah mengungkap kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

Terkait penerbitan SKL BLBI tersebut, diduga kerugian negara hingga Rp 3,7 triliun. Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Syafruddin sebagai tersangka.

Terhadap Syafruddin disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[Mus]

 

Related Articles

Back to top button