MK Tangani Gugatan Penghapusan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR
Indonesiaplus.id – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan publik setelah menerima gugatan uji materiil terkait uang pensiun seumur hidup bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Permohonan tersebut diajukan oleh dua warga negara, Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin, dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025.
Pemohon menggugat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Mereka menilai frasa “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat” dalam Pasal 1 huruf A menciptakan ketidakadilan karena memberikan hak pensiun seumur hidup kepada anggota DPR meski hanya menjabat selama satu periode.
Dalam permohonannya, Pemohon menyebut pemberian pensiun seumur hidup tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan dan asas negara hukum. Mereka juga menyoroti beban anggaran negara, dengan estimasi dana pensiun mencapai Rp226,01 miliar, yang dinilai memberatkan APBN.
Selain pensiun bulanan, anggota DPR juga memperoleh Tunjangan Hari Tua (THT) sebesar Rp15 juta sekali bayar. Kondisi ini dinilai jauh berbeda dengan masyarakat umum yang harus memenuhi syarat ketat melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan manfaat pensiun.
Melalui petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 1 huruf A, Pasal 1 huruf F, dan Pasal 12 ayat (1) UU No. 12/1980 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak berlaku bagi anggota DPR.[had]





