Lacak Aliran Dana ke Parpol, PPATK Bentuk Tim Khusus

Indonesiaplus.id – Untuk mengawasi aliran dana sumbangan kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) akan membentuk tim khusus.
“Kami sering menemukan adanya sumbangan baik dari perorangan maupun korporasi yang telah melewati aturan kepada partai politik yang ikut dalam pemilu sebelumnya, ” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Dalam peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang dana kampanye, diatur dana sumbangan dari perorangan kepada partai politik maksimal Rp1 miliar, sedangkan sumbangan dari kelompok atau korporasi maksimal Rp7,5 miliar.
“Sumbangan baik dari perorangan atau dari korporasi itu ada batas maksimalnya. Jadi tidak boleh melebihi batas, nanti akan kita laporkan ke KPU atau Bawaslu,” ungkap Ivan.
Dana sumbangan itu akan ditelusuri legalitasnya dan jika dana sumbangan baik dari perorangan maupun korporasi itu berasal dari dana ilegal, PPATK akan melaporkan hal tersebut kepada penyelenggara pemilu.
“Kita cek nanti bagaimana legalitas uang itu, apakah legal atau ilegal. PPATK sudah menyiapkan tim khusus yang bertugas menelusuri aliran uang yang masuk ke partai politik tersebut,” tandasnya.[had]