POLITICS

KPU Akan Pindahkan TPS Terdampak Bencana Alam

Selasa, 25 Desember 2018

Indonesiaplus.id – Pada pemilu Serentak 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana melakukan  pengelompokan ulang tempat pemungutan suara (TPS) di daerah terdampak bencana alam tsunami Selat Sunda.

“Pemindahan TPS sangat dimungkinkan,” ujar Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, Selasa (25/12/2018).

Pemindahan TPS, kata Wahtu, dianggap wajar dilakukan sebab di daerah yang hancur lebur akibat bencana alam.

KPU sebelumnya melakukan pengelompokan ulang TPS di wilayah bencana seperti Sigi dan Donggala serta  beberapa daerah lain.” Septi di Sulawesi Tengah juga pernah kami lakukan,” katanya.

Di sejumlah wilayah di Banten dan Lampung mengalami kerusakan berat pasca diterjang tsunami pada Sabtu  (22/12/2018). Akibatnya, perpindahan lokasi TPS tidak bisa dihindari meskipun pencoblosan Pemilu Serentak  2019 masih sekitar empat bulan lagi.

Daerah yang berpotensi dilakukan pengelompokan ulang TPS diantaranya Kabupaten Serang, Pandeglang,  Lampung Selatan, serta beberapa wilayah lain yang terdampak bencana amat parah.

Wahyu mengungkapkan, daerah terdampak bencana juga mempengaruhi pemeliharaan data pemilih.  Hal ini berlangsung secara alamiah. Pasalnya, kata dia, pemeliharaan data pemilih sudah ditetapkan dalam daftar  pemilih tetap (DPT) hasil perbaikan kedua (DPTHP-2) 15 Desember lalu sebanyak 192.828.520 pemilih.

Pemeliharaan data secara alamiah adalah sifat daftar pemilih yang tidak berkelanjutan. Misalnya, ketika sudah dimasukkan dalam DPT, tetapi ada yang meninggal dunia, pemilih menginjak usia 17 tahun.

“Perpindahan status TNI/Polri menjadi warga sipil dan sebagainya. Mau ada tsunami atau tidak, kami tetap  melakukan pemeliharaan data.”[mus]

Related Articles

Back to top button